Resmi Berlaku, UU Cipta Kerja Siap Jerat Pengusaha Tak Bayar Pesangon
BusinessNews Indonesia – Penandatanganan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandai mulai resminya undang-undang tersebut. Terdapat salah satu pasal yang akan menjamin buruh dalam mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya. Pasal tersebut berisi ancaman pidana bagi pengusaha yang tak membayar pesangon.
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 156 ayat 1 yang menyatakan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana yang seharusnya diterima.
Aturan tersebut ditekankan sanksinya dalam Pasal 185 ayat 1 yang menyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, maka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),” demikian bunyi pasal 185.
Hotman Paris Hutapea pun turut mengapresiasi hal tersebut dalam unggahan video di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial beberapa waktu lalu. Ia mengatakan bahwa aturan tersebut akan menguntungkan buruh dalam menjamin haknya memperoleh pesangon.
“Di sini (UU Cipta Kerja) ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan UU ini akan dianggap melakukan tindakan pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara. Dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan dapat. Selamat bagi para buruh dan para pekerja,” tegas Hotman.
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI, menerangkan bahwa aturan dalam UU ini adalah suatu kepastian yang kuat dibanding sebelum-sebelumnya..
“Sanksi tetap ada, kami adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” terangnya. (W/ZA)
Baca juga: Presiden Joko Widodo Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman
Comments are closed.