Mantan Koruptor Jadi Calon Kepala Daerah, KPU Berdalih Hanya Ikuti Undang-Undang
BusinessNews Indonesia – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah di depan mata, masing-masing daerah sudah mulai sibuk mengurus pencalonan peserta Pilkada. Publik di kejutkan dengan langkah KPU yang meloloskan mantan terpidana korupsi. KPU mengubah status tiga pasangan calon kepala daerah dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Keputusan ini dibuat sebagai langkah tindak lanjut putusan Bawaslu terkait hasil sengketa paslon yang mencalonkan diri masing-masing di Lampung Selatan, Dompu dan Bengkulu.
“Putusan Bawaslu sudah ditindak lanjuti oleh pihak KPU Dompu, dinyatakan MS sesuai putusan Bawaslu Dompu dan mendapat nomor urut 3,” ungkap Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik (26/10).
“Demikian juga di Lampung Selatan. (Bengkulu) sudah,” tambahnya.
Evi mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan amanat undang-undang pilkada yang berbunyi KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu. Pasal tersebut adalah Pasal 135A ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa KPU provinsi atau kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat 3 hari kerja sejak putusan Bawaslu provinsi diterbitkan. Kemudian Pasal 144 Ayat (1) menyatakan bahwa putusan Bawaslu provinsi dan Panwas kabupaten/kota bersifat mengikat.
Evi menjelaskan bahwa seseorang dinyatakan sebagai mantan narapidana ketika sudah bebas murni, bukan bebas bersyarat.
“Bebas murni tidak ada hubungan teknis dan administratif, sudah sangat jelas diatur,” paparnya.
Dalam penjelasannya, Evi menekankan Bawaslu dalam membuat keputusan harus mengacu pada peraturan KPU (PKPU).
“Mestinya tidak ditafsirkan lagi bila sudah dituangkan dalam PKPU. Bawaslu melakukan pemeriksaan dalam sengketa mestinya mengacu kepada PKPU sebagai peraturan yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah,” tandasnya. (W/ZA)
Comments are closed.