NCC 2024

Inilah Poin-Poin yang Paling Menjadi Sorotan Terkait Omnibus Law

BusinessNews Indonesia – Langkah DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law terlaksana.  Pemerintah telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar hari ini, Senin (5/10/2020).

“Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus.

Sebagaimana yang dilansir kompas.com, saat ini hanya ada dua fraksi yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja. Yakni fraksi PKS dan Partai Demokrat.

Sebelumnya, saat RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik. Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

Berikut ini poin-poin yang paling menjadi sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:

Penghapusan upah minimum

Poin ini merupakan salah satu yang paling ditolak serikat buruh. Nantinya, upah minimum kota/kabupaten (UMK) akan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Hal ini disayangkan, karena dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebut tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Adapun UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota. Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup.

Jam lembur lebih lama

Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78, disebutkan waktu kerja lembur yang lebih lama. Draf baru ini bisa mencapai lembur sebanyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu. Sementara jam lembur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, menyebut bahwa dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Kontrak seumur hidup dan rentan PHK

Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai. Sedangkan Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena adanya ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.

Apalagi, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi. Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

Selain itu, pemotongan waktu istirahat juga dirasa akan terjadi.  Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

Mempermudah perekrutan TKA

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja. Pasal ini disinyalir akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara  mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja. (Ed.ZA/BusinessNews/kompas).

Comments are closed.