NCC 2024

MPR Apresiasi Pemerintah dan Ormas yang Sungguh-sungguh Lindungi Bangsa dan Ulama

BusinessNews Indonesia – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi komitmen pemerintah dan para organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selalu sungguh-sungguh dalam melindungi keutuhan bangsa dan para ulama dari para pengganggu atau pelaku teror.

Hal itu HNW ungkapkan ketika mengomentari peristiwa penusukan ulama Syekh Ali Jaber di Lampung yang kini kasusnya ditangani dengan baik oleh jajaran berwajib.

Presiden Joko Widodo yang kini memerintahkan jajarannya, yakni Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengusut tuntas kasus penusukan Ali Jaber ketika sedang berdakwah.

“Memang kewajiban negara melindungi seluruh bangsa Indonesia, karena itu penting agar Presiden Jokowi memastikan bahwa instruksinya itu dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait secara tulus, serius, jujur, dan transparan, serta sesuai dengan proses penegakan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/09/2020).

Langkah itu, menurut dia, dalam rangka agar mencapai hasil yang benar untuk menegakkan hukum dan lindungi ulama sehingga “gila” tidak lagi menjadi modus dan spekulasi, agar hukum tegak, dan teror serta rasa tidak aman di kalangan ulama dan umat tidak terus menyebar.

HNW juga mengapresiasi langkah Polri terkait kasus penusukan Syekh Ali Jaber, karena instruksi Presiden Jokowi tersebut telah direspons Polri yang menahan dan mengancam dengan hukuman berat, hingga hukuman mati terhadap pelaku penusukan.

“Itu sikap yang seharusnya dilakukan oleh Polri, dan itu bisa menenteramkan masyarakat. Itu lebih sesuai dengan ketentuan hukum, daripada Polri menyebut pada awalnya pernyataan spekulatif bahwa pelakunya mengalami gangguan kejiwaaan,” ujarnya.

HNW berharap kasus teror dan tindakan kriminal terhadap ulama yang sedang menyiarkan agama dan kasus-kasus sebelumnya dengan dugaan bahwa pelakunya gila, segera diusut tuntas hingga ke proses pengadilan.

Dia menegaskan bahwa mengacu Pasal 44 ayat (2) KUHP, yang berwenang memutuskan pelaku gila atau tidak adalah hakim, bukan penyidik maupun lainnya.

“Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan karena pelakunya diduga gila. Biarkan hakim dalam pengadilan yang transparan dan profesional yang memutus berdasarkan fakta persidangan dan pendapat ahli,” kata anggota Komisi VIII DPR RI itu.

HNW juga mendukung langkah sejumlah ormas Islam, seperti Banser NU, Kokam Muhammadiyah, FPI, dan PA 212 yang menegaskan kembali bahwa mereka akan melindungi para ulama dari kejahatan radikalisme, sekterianisme, dan terorisme. ini sangat dibutuhkan bukan hanya bagi ulama tapi juga menghadirkan rasa aman bagi umat secara umum. (ed.AS/businessnews.co.id/antara)

Comments are closed.