NCC 2024

Menaker Ida Fauziyah Siap Salurkan Program Subsidi Gaji Pekerja Swasta Per September 2020

BusinessNews Indonesia –Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji oleh pemerintah bagi pekerja swasta terdampak Covid-19, yang rencananya ditargetkan berjalan pada September 2020.

“Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, ” kata Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis, (06/08/2020).

Menaker menegaskan subsidi gaji akan diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan dikucurkan per dua bulan sekali. Hal itu berarti dalam sekali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Skema itu dilakukan karena pemerintah ingin memastikan daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam kuartal ketiga dan keempat.

Ida memastikan penerima subsidi itu adalah pekerja swasta yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Para pekerja itu harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, ” katanya.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 13,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Data itu terus divalidasi agar program subsidi bisa tepat sasaran dan meminimalkan duplikasi.

Pemerintah telah menganggarkan Rp33,1 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19 itu dengan harapan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. (Ed.AS/businessnews.co.id/antara)

Comments are closed.