Pemerintah Siap Gelontorkan 3 Triliun Guna Subsidi Listrik Pengusaha
BusinessNews.id – Pemerintah terus berusaha untuk meredam dampak Covid-19, termasuk dalam hal subsidi listrik. Sebelumnya subsidi listrik hanya diperuntukkan untuk pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA. Terbaru, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi listrik untuk dunia usaha dengan nilai mencapai Rp 3 triliun.
“Tadi sudah disetujui pemberian subsidi listrik selain untuk berpenghasilan rendah yang sudah diperpanjang Desember dan juga relaksasi daripada abonemen ataupun biaya listrik di mana aspirasi daripada industri dan pariwisata bahwa mereka meminta keringanan untuk pembayaran minimum listrik,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Senin di Jakarta usai rapat terbatas (27/7/2020).
Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini juga menyebut ada tiga kategori yang bisa masuk subsidi. Ungkapnya pelanggan di bidang sosial jumlahnya 112.223, bisnis 330.653 pelanggan, dan industri 28.886 pelanggan.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hitungan PLN atau tarif minimum dari Juli hingga Desember 2020 total yang harus dibayarkan Rp 5,6 triliun. Namun, jika sesuai dengan penggunaan hanya Rp 2,6 triliun. Sehingga yang delta yang dibayarkan ataupun disubsidi pemerintah sebesar Rp 3 triliun.
Saat ini aturan utuk subsidi listrik ini pun sedang disiaplan. “Ini sudah diberikan kemudian segera PMK-nya dipersiapkan,” pungkas politisi Golkar ini. (ed.ZA/businessNews.id/detik finance).
Comments are closed.