Pandemi Covid-19, Kemenhub Izinkan Lion Air Terbang ke Zona Merah dan PSBB
BusinessNewsIndonesia – Ditengah-tengah memuncaknya penyebaran wabah corona atau Covid-19 di negeri ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengijinkan maskapai Lion Air untuk terbang dari dan ke wilayah zona merah dan PSBB. Namun layanan penerbangan domestik diperuntukkan hanya untuk perjalanan bisnis dan tidak melayani penerbangan mudik.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, izin yang diberikan Kemenhub merupakan perizinan penerbangan khusus (exemption flight).
“Kemenhub memberikan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik,” terangnya dalam keterangan resmi yang Media Indonesia terima, Selasa (28/4).
Adapun tujuan lain yakni untuk tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah).
Dengan begitu, menurut Danang, bagi para pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan virus korona atau covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
“Bagi para pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan,” imbuhnya.
Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi di antaranya:
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),
- Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group,
- Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk ‘mudik’.
- Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar,
- Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah. (ed.AS/mediaindonesia).
Comments are closed.