NCC 2024

Anda Tak Ingin Didenda dan Dipenjara, Patuhi Larangan-larangan Berikut di Masa PSBB!

BussNews.id – Ketika Hal Gubernur Jaw Barat Ridwan Kamil meninjau beberapa lokasi check point di Depok, Rabu (15/4), sebagai wujud penerapan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar, masih banyak masyarakat yang menghiraukan aturan tersebut.

Sebab itu, Emil menegaskan bahwa siapa saja yang melanggar aturan itu akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

Dilansir merdeka.com, Rabu (15/4), Kang Emil menegaskan nanti ada sanksi tegas dari kepolisian kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB. “Mulai besok, melanggar peraturan PSBB tidak hanya imbauan lagi, PSBB memberikan ruang hukum untuk melakukan tindakan tegas,” kata Ridwan Kamil.

Walau sanksi dalam aturan PSBB ada dalam bentuk kurungan badan dan denda, tapi ia meminta sanksi tersebut diterapkan paling akhir.

“Itu nanti dulu, kita fokus dengan edukasi dan diberikan surat teguran. Mudah-mudahan dengan begitu tidak ada lagi melanggar aturan. Karena kunci memutus Covid-19 ini hanya satu, menghilangkan kerumunan dan jaga jarak,” kata dia.

5 Macam Pelanggaran

Kepolisian telah menerbitkan surat khusus untuk mengawal peraturan PSBB. Surat ini sudah diberlakukan di DKI Jakarta mengacu pada pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Dalam surat tersebut disebutkan lima poin pelanggaran.

Antara lain tidak memakai masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh di atas normal, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu KTP.

“Kami tidak mengadakan penyitaan barang bukti, ini hanya surat teguran. Lembar pertama untuk pelanggar, lembar kedua untuk polisi,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Condro di tempat yang sama.

Di Jakarta, kata dia, pemberlakuan surat teguran dari polisi cukup efektif. Sejak diberlakukan Senin kemarin, jumlah pengguna jalan yang menerima surat teguran sebanyak 3.000 orang. Hari ini, kata dia, jumlah pelanggar berkurang menjadi 2.000 orang. (ed.AS/bussnews.id/merdeka.com)

Comments are closed.