NCC 2024

Transjakarta Lakukan Perluasan Layanan Pada Rute PIK – Balai kota (1A)

Jakarta, BusinessNews Indonesia– PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan perluasan layanan pada rute PIK – Balai kota (1A) menjadi Balai kota – Pantai Maju. Kebijakan ini efektif berlaku mulai besok, Senin (18/10).

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyampaikan, perluasan jangkauan layanan tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 434 tahun 2021 tentang Ujicoba Pengembangan Layanan Transjakarta di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Tahap Pertama (Indah Maju).

Hal ini sekaligus sebagai bentuk konsistensi perusahaan untuk melakukan perluasan layanan hingga ke wilayah yang belum dilintasi oleh Transjakarta, mengingat saat ini transportasi merupakan salah satu kebutuhan yang tidak bisa lepas dari aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Oleh karena itu, menjadi prioritas utama kami untuk selalu menyediakan transportasi yang aman dan nyaman serta bisa menjangkau semua lapisan masyarakat di semua wilayah, khususnya di DKI Jakarta,” ujar Prasetia di Jakarta, Minggu (17/10).

Untuk rute baru ini lanjut Prasetia, akan ada sebanyak 3 (tiga) titik pemberhentian baru yakni bus stop Pantai Maju, Violin Cluster dan bus stop Pancoran PIK sehingga total memiliki 38 titik pemberhentian. Rute Balai Kota – Pantai Maju ini terkoneksi dengan beberapa layanan Transjakarta lainnya seperti Kota – Kali Adem (12A), Pluit – Senen (12B) dan Kalideres – Muara Angka (JAK-52). “Namun untuk pemberhentian baru masih belum terkoneksi, karena masuk dalam kawasan wisata PIK,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Prasetia, untuk rute ini Transjakarta menyediakan sebanyak 20 armada single bus yang akan melayani masyarakat setiap hari mulai pukul 05.00-21.30 wib dengan waktu keberangkatan (headway) 10-15 menit. “Di masa PPKM, seluruh pelanggan saat ini tetap diwajibkan untuk menunjukkan surat bukti vaksinasi sebagai syarat menggunakan layanan Transjakarta serta diimbau untuk memenuhi semua aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Adapun saat ini Transjakarta tetap membatasi kapasitas pelanggan yakni maksimal 50 persen dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus single atau maxi bus maksimal 30 pelanggan, medium bus maksimal 15 pelanggan dan maksimal diisi oleh 6 (enam) orang pelanggan untuk layanan Mikrotrans. Semua bus yang beroperasi dipastikan telah memenuhi standar protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat mulai dari dibersihkan dengan cairan disinfektan secara berkala, terpasang tanda jarak aman pada lantau dan kursi pelanggan serta ketersediaan hand sanitizer.

Di luar itu, Transjakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas hanya untuk keperluan penting saja. (DAF/rilis)

Comments are closed.