PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Naik ke Level 2
Jakarta, Businessnews.co.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022. Sejumlah wilayah kini berstatus PPKM Level 2, termasuk Jabodetabek.
Keputusan memperpanjang PPKM Jawa-Bali diputuskan melalui Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 33 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 untuk PPKM wilayah Luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli 2022 s.d. 1 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrial ZA dalam keterangannya mengatakan pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak khususnya di wilayah Jawa-Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran (sub) varian (Omicron) BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” kata Safrizal.
Dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan penilaian terhadap pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk wilayah Jawa – Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yang sebanyak 128 daerah. Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2.
Dalam pelaksanaan PPKM di wilayah Luar Jawa dan Bali, kondisinya masih sama, yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1 dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.
Masyarakat diimbau untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini, karena kasus Omicron Sub-varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.
“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 Varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30% – 50% lebih rendah dari kasus Varian Omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor),” tegas Safrizal.
Pemerintah dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat tetap optimis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional.
Oleh karena itu salah satu ketentuan baru dalam dalam pengaturan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PPKM Luar Jawa-Bali menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri, untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang dan jasa sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
Paralel dengan hal tersebut, pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga, di mana saat ini capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih dibawah 30%, dengan capaian tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50%.
“Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), termasuk penguatan kembali kerjasama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media,” pungkas Safrizal.
Baca Juga: Luhut Tegaskan PPKM Jawa Bali Masih Diberlakukan
Comments are closed.