NCC 2024

Habib Rizieq Serahkan Masalah Penahanan pada Polisi

BusinessNews Indonesia – Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), mengatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya masalah penahanan dirinya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Nanti kita lihat usai pemeriksaan, perkembangannya nanti disampaikan pengacara,” kata dia saat ditanya wartawan (12/12).

HRS akhirnya memenuhi panggilan pihak kepolisian Polda Metro Jaya atas statusnya sebagai tersangka usai beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi.

“Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai aturan,” ucapnya.

Seperti diwartakan Republika, HRS tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dengan mengenakan baju putih dan sorban. HRS tiba dengan didampingi oleh Sekretaris Umum FPI, Munarman, dan beberapa orang lainnya.

Baca juga: Kominfo Buka Kesempatan Kolaborasi Multipihak Guna Tingkatkan Transformasi Digital

Seperti diketahui bahwasanya HRS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara hajatan pernikahan putrinya yang memicu kerumunan massa pada Sabtu 14 November lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, HRS ditetapkan  sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP perintangan penyidikan.

Selain HRS, penyidik turut menersangkakan lima orang lain dalam kasus tersebut. Lima orang tersebut yakni, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara). Pasal yang dikenakan untuk kelima tersangka tersebut adalah Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (W/ZA)

Baca juga: Bank Syariah Hasil Merger Akan Jadi Top 10 Bank Syariah Terbesar di Dunia

Comments are closed.