8 Poin Alasan Penerapan PPKM Darurat 03-20 Juli 2021

BusinessNews Indonesia –Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Jokowi menegaskan keputusan ini diambil setelah mendapatkan masukan dari para menteri maupun ahli kesehatan terkait perkembangan Covid-19.

Maka dari itu ia menerapkan PPKM Darurat itu 122 daerah kabupaten/kota yang ada di kepulauan Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” tegas Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Adapun cakupan area PPKM darurat ini untuk 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Adapun daerah dengan Asesmen situasi pandemi level 4 yakni Banten (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang), Jawa Barat ( Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi), DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu)

Selain itu, Jawa Tengah (Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas), DI Yogyakarta (Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul), Jawa Timur (Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu).

Sementara itu untuk asesment situasi pandemi level 3 meliputi lima provinsi yakni, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Adapun cakupan untuk Banten, yakni Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon. Kemudian untuk Jawa Barat yakni, Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.

Kemudian Jawa Tengah meliputi Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara. DI Yogyakarta meliputi Kulon Progo dan Gunungkidul.

Selain itu adapula Jawa Timur yang meliputi Tuban, Trenggalek,, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan. Kemudian Bali, Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli.

Berikut 8 alasan penerapan PPKM Darurat tersebut:

8 Poin alasan pemberlakukan PPKM Darurat yang akan berlaku pada 03-20 Juli 2021

(ed.AS/businessnews.co.id).

Baca juga: Salurkan CSR, Pertamina Budidaya Lele di Tasikmalaya

Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Saat Umumkan PPKM Darurat

Baca juga: German President Arrives in Tel Aviv Meets Israeli PM, What is Discussed?

Baca juga: Resmi PPKM Darurat, Ini Tangapan Satgas Covid-19 PBNU

Comments are closed.