Pemerintah Tegaskan UU ITE Akan Direvisi Ketika Dirasa Tidak Adil

BusinessNews Indonesia – Presiden Jokowi memastikan bahwa tidak ada pembungkaman terhadap kritik di Indonesia. Ketika ada pihak yang dilaporkan ke pada penegak hukum karena pernyataan di media sosial yang dinilai melanggar hukum, maka hal tersebut merupakan konsekuensi iklim demokrasi dan penegakan hukum.

Selain itu, presiden mengatakan bahwa ketika terdapat pasal yang tidak sesuai atau pasal karet yang menyebabkan multitafsir, maka UU ITE bisa di amandemen.

“Kalau ada pasal yang dinilai tidak sesuai, amandemen bisa dilaksanakan,” kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari Republika (19/2).

Seperti diketahui, dalam diskusi dengan para pemimpin redaksi media nasional saat peringatan Hari Pers, Presiden mengatakan bahwa UU ITU dibuat untuk merespons perkembangan transaksi digital yang tidak bisa dibendung dan kehadiran media sosial di era digital yang kian digemari oleh masyarakat.

Masih dikuytip dari Republika.co.id, bahwasanya DPR pun mengatakan bahwa semua fraksi sudah setuju untuk merevisi UU ITE.

“Kalau saya tidak salah, semua fraksi di DPR setuju agar UU ITE diamendemen,” ungkap salah seorang anggota DPR.

Revisi UU ITE banyak disuarakan pihak yang beroposisi terhadap pemerintah. Sejumlah pasal karet di UU ITE dinilai membuat tidak adil dalam penegakan hukum.

Selain itu, pemerintah turut dituding menggunakan buzzer dan influencer di sosial media. Bahkan beberapa pihak oposisi menuding bahwa pemerintah terkesan otoriter. Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak yang kritis tapi tidak diproses hukum karena berdasarkan kaidah dan data yang sesuai.

“Tidak benar pemerintah otoriter. Buktinya, banyak tokoh yang kritis pada pemerintah tidak diproses hukum,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi, seperti dikutip dari Republika, turut menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki buzzer dan influencer yang dibayar untuk menyerang para pengkritik pemerintah. Realitanya adalah cemoohan dan fitnah yang dilancarkan pihak tertentu terhadap pihak lain lalu direspons oleh pendukung pihak yang dicemooh. Selanjutnya, terjadi saling cemooh hingga kekerasan verbal melalui media daring. (W/ZA)

Baca juga: UUS CIMB Niaga Tumbuh Catat Laba Bersih Rp1,35 Triliun pada 2020

Comments are closed.