Inilah Syarat untuk Keluar Masuk Jakarta selama PSBB Ketat yang Kedua
BusinessNews Indonesia – Mulai hari Senin (14/09/2020) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang lebih ketat. Namun, terdapat perbedaan antara PSBB kali ini dengan PSBB pada awal April lalu. Terlebih di sektor transportasi dan aturan keluar masuk Jakarta.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan selama PSBB kali ini tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya.
“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).
Sementara persyaratan untuk penumpang antar kota tetap merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020. Yaitu syarat hasil rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif).
Adita menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi supaya terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, perjalanan, sampai di tempat kedatangan.
Para operator transportasi diminta melakukan protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 untuk transportasi darat, Nomor 12 untuk transportasi laut, Nomor 13 untuk transportasi udara, dan Nomor 14 untuk transportasi perkeretaapian, terlaksana sesuai ketentuan.
Operator transportasi juga wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50%, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, termasuk taksi dan angkot,” ungkap Adita.
Adapun untuk sepeda motor, baik itu untuk keperluan pribadi maupun ojek termasuk yang berbasis aplikasi tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Persyaratan yang berbeda adalah penerapan syarat wajib SIKM (surat izin keluar masuk) bagi mobilisasi masyarakat dari dan ke Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan syarat SIKM tidak akan lagi berlaku seperti pada saat masa PSBB di Jakarta awal pandemi lalu. Anies hanya ingin mengontrol interaksi di dalam Provinsi DKI Jakarta, bukan mengontrol aktivitas keluar-masuk Jakarta. (Ed.ZA?BusinessNews/detik)
Comments are closed.