Kemendag Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen Melalui Pengembangan Sistem Pengaduan Konsumen Nasional Secara Daring

Jakarta, Businessnews Indonesia – Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan (Kemendag), Frida Adiati menyampaikan, keterlibatan Kementerian Perdagangan dalam Sidang Sesi ke-6 Intergovernmental Group of Experts (IGE) on Consumer Protection Law and Policy United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) di Jenewa, Swiss yang digelar pada 18–19 Juli 2022 sangat penting.

Hal ini mengingat Kemendag merupakan koordinator perlindungan konsumen di Indonesia berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Disamping itu, Kemendag sedang mengembangkan sistem pengaduan konsumen nasional secara daring untuk mendorong penguatan perlindungan konsumen. Sistem ini akan melayani pengaduan konsumen, baik yang dilakukan secara konvensional maupun secara digital (e-commerce). Ini mengingat jumlah pengaduan sektor perdagangan digital terus meningkat.

“Pada periode 2021 sampai Juni 2022, sekitar 92,7 persen pengaduan yang diterima Kemendag berasal dari sektor e-commerce dan telah diselesaikan. Pemerintah juga bekerja sama dengan platform daring menyelenggarakan aktivitas pendidikan konsumen dan membangun jalur khusus bagi konsumen untuk menyampaikan pengaduan atas transaksi sektor e-commerce,” kata Frida seperti dilansir laman resmi Kementerian Perdagangan, Selasa (2/8/2022).

Frida menjelaskan, Kemendag sedang mengembangkan sistem pengaduan konsumen nasional secara daring sebagai cikal bakal dari National Online Dispute Resolution (ODR). Sistem ini akan memberikan akses yang mudah, murah, dan cepat bagi konsumen di seluruh tanah air untuk mengajukan pengaduan.

“Bisnis proses sistem ini merupakan hasil pembahasan dengan semua kementerian, lembaga, dan pakar perlindungan konsumen,” kata Frida.

Untuk periode 2020 sampai 2023, UNCTAD memberikan bantuan terkait Digital Online Dispute Resolution (DODR). Proyek diberikan kepada Indonesia (melalui BPKN) dan Thailand dengan dukungan dana dari Silk Road Group. Hingga saat ini, Indonesia telah mengadakan dua program lokakarya terkait kebijakan dan teknologi sistem ODR. Indonesia juga tengah mendiskusikan rencana lokakarya lanjutan dengan UNCTAD.

“Indonesia berkomitmen menyukseskan proyek DODR tersebut dalam rangka mendukung pengembangan sistem pengaduan konsumen nasional secara daring, maupun kebijakan perlindungan konsumen secara umum” ujar Frida.

Sebagai bagian dari bantuan DODR, UNCTAD akan menyelenggarakan dua kegiatan di Indonesia. Pertama, workshop on law and policy reform to enhance dispute resolutions and online dispute resolution yang direncanakan pada10 sampai 12 Oktober 2022. Kedua, workshop on Consumer protection, online dispute resolution for consumers, considering lesson learn yang akan digelar pada 1sampai 2 Desember 2022.

Baca juga: Kemendag Sebut Produksi Minyakita Didukung Dua Perusahaan

Comments are closed.