Sah Teken Perpres baru, Jokowi Ubah Tanggung Jawab atas Vaksin Impor
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Presiden Jokowi telah meneken Perpres baru yang mengubah aturan tanggung jawab atas vaksin impor. Peraturan Presiden baru dengan Nomor 50 Tahun 2021 itu merevisi pasal 11 A ayat (2) Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Perubahan dalam Perpres ini guna untuk memastikan keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas vaksin. Merujuk pada Perpres yang baru diterbitkan, pemerintah hanya akan bertanggung jawab jika vaksin Covid-19 telah tersertifikasi di negara asal.
“Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah terhadap penyedia Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang pada waktu penyediaan, produsen telah dilakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berwenang di negara asalnya dan Vaksin COVID-19 telah disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization),” bunyi pasal 11A ayat (2) Perpres Nomor 50 Tahun 2021.
Baca juga: Ruangguru Dapat Suntikan Dana dari Lippo Grup Rp 700 Miliar
Ketentuan tersebut berbeda dari Perpres sebelumnya yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Sebelumnya pemerintah akan bertanggung jawab cukup hanya dengan syarat vaksin Covid-19 memenuhi standar produksi dan distribusi.
“Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah terhadap penyedia Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang proses produksi dan distribusi telah memenuhi cara pembuatan obat yang baik dan /atau cara distribusi obat yang baik,” bunyi pasal 11A ayat (2) Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Baca juga: Hyundai Pangkas Produksi Kendaraan BBM Fokus Kendaraan Listrik
Mengutip dari CNN Jumat (28/05), Pemerintah Indonesia gencar melakukan vaksinasi Covid-19 agar memenuhi target 181,5 juta orang hingga akhir 2021. Demi kelancaran program tersebut, pemerintah telah memesan 426 juta dosis vaksin Covid-19 dari berbagai produsen seperti Sinovac, Oxford-AstraZeneca, Novavax, Sinopharm, Pfizer-BioNTech, Moderna, dan PT Bio Farma. (Ed.ZA)
Baca juga: Twitter Spaces Kini Hadir di Web Desktop
Comments are closed.