NCC 2024

Geger Pelarangan Mengambil Gambar di GBK dengan DSLR, Berikut Penjelasannya!

BusinessNews Indonesia Di jagad maya tengah ramai tentang pelarangan memotret di Gelora Bung Karno (GBK) menggunakan kamera digital single lens reflex (DSLR).  Salah satu fotografer senior Arbain Rambey turut merespon soal pelarangan ini.

“Menurutku, orang bikin prewedding itu tak usah disuruh bayar….tidak semua pemotretan prewedding itu berlimpah uang kok…apalagi yg cuma mampu ke GBK, bukan ke Paris,” tulisnya melalui akun twitter @arbainrambey.

Terkait gegernya pelarangan tersebut, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) juga memberikan penjelasan. Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat (Humas) Kemensesneg Eddy Cahyono mengatakan bahwa pengambilan foto maupun video sebenarnya diperbolehkan. Namun untuk kamera profesional dan yang bersifat komersil harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

“Intinya foto dan video di kawasan GBK diperbolehkan, hanya penggunaan kamera profesional dan bersifat komersil harus mendapatkan izin,” ujarnya, Jumat (21/5/2021) dilansir dari okezone.com.

Dia mengatakan bahwa foto dan video yang bersifat komersial antara lain untuk iklan, endorsment, dan prewedding

Commercial photography: prewedding, advertisement, endorsement artis papan atas. Namun untuk endorsement UMKM atau produk lokal yang sedang berkembang boleh saja, karena kita ikut mendukung #BanggaBuatanIndonesia dan TKDN,” ucapnya.

Baca juga: Kapitalisasi Pasar GoTo jika IPO diperkirakan Setara BRI

Pengelola GBK Memohon Maaf

Melalui akun Instagram @love_gbk, pengelola GBK memohon maaf atas keributan antar warganet di jagad maya, dan memberikan klarifikasi.

“Hai #GBKPeople, mimin mohon maaf atas ketidaknyamannya terkait isu pelarangan pengambilan foto dan video di kawasan GBK. Sepanjang tidak bersifat komersil dan tetap menjaga kenyamanan, ketertiban, dan privacy pengunjung lain, pengambilan foto dan video diperbolehkan dengan ketentuan yang dapat #GBKPeople lihat di slide berikut,” tulisnya.

Sumber gambar: @love_gbk

Melalui gambar tersebut, pengelola GBK menyampaikan peralatan kamera yang diperbolehkan dan dilarang. Tertulis peralatan yang diperbolehkan seperti handphone, DSLR, Mirroless, Kamera Aksi, dan Tongsis. Sementara peralatan yang dilarang seperti tripod, microphone, dan lighting.

Aktivitas Pengambilan Gambar yang Harus Berizin

Pengelola GBK juga menulis beberapa aktivitas pengambilan gambar yang berizin.

Pertama, wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus berizin ke Divisi Humas.

Kedua, kebutuhan komersial harus berizin ke unitterkait

Ketiga, instansi/Lembaga untuk kebutuhan penelitian/survey/kegiatan lainnya harus berizin ke Divisi terkait. (ZA)

Baca juga: KNEKS: Pembiayaan di Perbankan Syariah Mampu Bersaing dengan Konvensional

Comments are closed.