Pencabutan Perpres Miras, Pengamat Sebut Rakyat Masih Miliki Kuasa Kontrol Pemerintahan
BusinessNews Indonesia – Asep Kamaluddin Nashir, Pengamat Politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta, mengungkapkan bahwa polemik investasi minuman keras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang dicabut Presiden Joko Widodo sebagai pelajaran berharga tentang politik legislasi bagi publik.
“Polemik ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin paham tentang legislasi dan akan menjadikan masyarakat lebih sadar hukum,” ungkapnya, dikutip dari Bisnis (3/3).
Menurutnya, masyarakat yang menolak maupun yang mendukung bisa jadi sebelumnya tidak memahami bahwasanya yang diributkan hanya salah satu lampiran saja, bukan peraturan presiden seluruhnya.
Masyarakat yang sebelumnya belum tahu, kata dia, bisa turut mendapat pembelajaran bahwa peraturan presiden adalah kewenangan langsung Presiden Joko Widodo yang tidak perlu konsultasi dengan DPR.
Baca juga: Instagram Hadirkan Fitur “Live Rooms”, untuk 4 Orang Siaran Langsung
Baca juga: Optimis di 2021, BAF Terapkan Simplifikasi Struktur dan Diversifikasi Bisnis
Selain itu, polemik Perpres yang akhirnya dicabut itu juga menunjukkan bahwasanya rakyat masih memiliki kedaulatan untuk mempengaruhi kebijakan publik.
“Penolakan publik yang berujung pada keputusan Presiden mencabut peraturan itu menunjukkan bahwa rakyat masih memiliki kuasa untuk mengontrol pemerintahan,” ungkapnya.
Asep turut berkata bahwa sebagai seorang pemimpin yang baik sudah semestinya presiden mendengar suara rakyat. Investasi jangan dijadikan sebagai alasan pemerintah tanpa mendengarkan apa yang diinginkan rakyat.
“Bukan investasi tidak penting, melainkan bisa menjadi nomor ke sekian setelah keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya. (W/ZA)
Baca juga: PPnBM 0 Persen, Mitsubishi Xpander Kini Turun Sampai Rp18 Jutaan
Baca juga: Apersi Sebuat Kebijakan Insentif PPN Properti Sebagai Langkah Selamatkan Industri
Baca juga: Kenari Djaja Rayakan Ulang Tahun Ke-56 dengan Menerapkan Prokes Ketat
Comments are closed.