Langka di Pasaran, Ternyata Pupuk Melimpah di Gudang
BusinessNews Indonesia – Kelangkaan pupuk subsidi di dikeluhkan oleh masyarakat khususnya para petani. Tudingan tersebut dialamatkan pada PT Pupuk Indonesia (Persero). Padahal, seperti diketahui bahwa pupuk subsidi jenis urea, NPK, dan organik melimpah dalam gudang-gudang anak usaha PT Pupuk Indonesia.
“Masyarakat merasakan pupuk langka, tetapi di gudang melimpah. Ada apa dengan alokasi dan distribusi pupuk subsidi,” ujar Yuyun Pringadi. Seorang pengamat YP Institute for Fiscal and Monetary policy dikutip dari Beritasatu (23/1).
Berdasarkan informasi, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan penyaluran pupuk subsidi terhambat. Misalnya karena terbitnya Permentan Nomor 49 Tahun 2020, aturan tersebut menjadi landasan data sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Masalahnya, dari 514 daerah, masih terdapat 421 Kabupaten/Kota atau sekitar 80% yang belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian. Sementara baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK dalam musim tanam 2021 ini.
Baca juga: Rilis Hasil Survei, TNI Ungguli Presiden Jokowi Dipercaya Publik
Hal tersebut akhirnya membuat PT Pupuk Indonesia belum menyalurkan pupuk subsidi. Karena anak perusahaan pupuk tidak akan mendistribukan pupuk subsidi ketika belum ada SK.
“Keadaan itu bukan tanpa sebab. Produsen pupuk subsidi diawasi oleh pihak-pihak terkait, yakni BPK, PPATK, dan KPK. Tak heran jika PT Pupuk Indonesia terkesan prosedural dan kelangkaan pupuk pun tak terhindarkan yang mengakibatkan terjadi lonjakan permintaan.,” terang dia.
Hambatan Pupuk langka
Hambatan lainnya misalnya pada APBN 2020 alokasi anggaran subsidi pupuk yang diterima Kementerian Pertanian. Yaitu sebesar Rp 26,3 triliun untuk 7,95 juta ton pupuk tanaman padi dan holtikultura seluas 7,1 juta ha.
Padahal, pagu anggaran 2020 dari satuan kerja (satker) Kementerian Pertanian telah menghitung ulang mengenai alokasi pupuk subsidi. Namun, Kementerian Keuangan mencoret sebesar 2,17 juta ton ajuan anggaran 2020 Kementerian Pertanian. Akibat ditolaknya permintaan kenaikan anggaran tersebut, kini menguak di masa tanam 2021 ini.
Baca juga: Wapres Katakan Perlu Komitmen Kuat Majukan Sektor Ekonomi Syariah
Yuyun mengatakan bahwa kelangkaan pupuk di pasaran merupakan masalah yang cukup klasik. Misalnya distribusi pupuk yang terhambat SK kepala dinas pertanian kabupaten/kota serta rumitnya data manual dan e-RDKK bagi petani yang berhak.
Selain itu, kata dia, kelangkaan terjadi karena produsen pupuk hanya mendapatkan anggaran subsidi pupuk. Namun harus tetap menghitung biaya rantai distribusi dari lini I hingga lini IV. Maka, armada darat, laut dan biaya PLN serta biaya-biaya produksi lainnya sulit bagi PT Pupuk Indonesia untuk menjaga kinerja keuangannya. (W/ZA)
Comments are closed.