Dirjen Pajak Catat Kenaikan Pelapor Pajak Hingga 13,3 Persen
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat kenaikan jumlah pelapor pajak hingga 13,3 persen. Terhitung, sudah ada 12,48 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2021. Secara rinci, ada 872.995 SPT Badan dan 11,60 juta SPT Orang Pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan bahwa ada 11,89 juta SPT atau 95,3 persen dari total SPT yang melaporkan melalui e-Filing, e-Form dan e-SPT. Total, ada peningkatan sebanyak 1,46 juta SPT yang melapor jika dibandingkan pelaporan SPT tahun sebelumnya.
Baca juga: Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran, Bupati Sleman Apresiasi Pertamina
Selain itu, pelaporan SPT secara elektronik tumbuh 11,7 persen atau 1,24 juta SPT, disbanding tahun sebelumnya.
“Per 30 April 2021 kemarin merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020. Terima kasih kepada para Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak.” Terang Neilmaldrin, Selasa (4/5).
Neilmaldrin turut mengungkapkan bahwa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkan. Namun, tetap aka nada sanksi administrative atas keterlambatan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Dalam kesempatan tersebut, DJP turut mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.” Pungkasnya. (W/ZA)
Baca juga: Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Pertamina Beri Santunan di Area Proyek Rokan
Comments are closed.