Diduga Melanggar Hukum, TikTok Cash Diblokir

BusinessNews Indonesia –Diduga melanggar hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang proses memblokir situs Tiktok Cash. Pasalnya menjanjikan siapa saja yang menonton video di platform TikTok akan mendapatkan uang.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Dedy Permadi, sang Juru Bicara Kementerian Kominfo kepada awak media, Jakarta, (10/02/2021).

Kini situs tiktokecash.com sudah tak bisa diakses.  

Terkait kasus ini Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum. Berharap masalah ini dapat segera diatasi dengan baik dalam waktu singkat.

Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Baca juga: Tidak Terlalu Senang dengan Iklan Twitter?

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Situs tersebut mengklaim sebagai platform “yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet”.

Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti “pekerja sementara” seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga “general manajer” seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Baca juga: SIG Jawab Tantangan Pasar Melalui Transformasi Digital

Kepada ANTARA, pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo, menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” kata Catherine.

Baca juga: BPJS Kesehatan Alami Surplus di 2020 Usai Defisit Arus Kas, Ini Rahasianya!

Baca juga: Saham Antam Diperkirakan Bakal Terbawa Sentimen Tesla

(ed.AS/businessnews.co.id/antara).

Comments are closed.