YLKI: Mayoritas Konsumen Tak Baca Ketentuan Fintech
BusinessNews Indonesia – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengatakan bahwa mayoritas masyarakat tidak membaca syarat dan ketentuan fintech sebelum melakukan transaksi. Kondisi ini sangat berisiko bagi konsumen apabila nantinya terjadi permasalahan.
“Masyarakat ketika bertransaksi dengan fintech itu sebetulnya belum baca dengan detail tentang syarat dan ketentuan yang berlaku. Kalau tidak ada masalah oke saja, tapi kalau ada masalah ternyata syaratnya memang begitu, sementara konsumen tidak atau belum baca syarat dan ketentuan yang berlaku dalam kontrak perjanjian,” ujar Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, dalam sebuah acara, Selasa (17/11).
Menurut Tulus, pihaknya telah memberikan usulan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengkaji standardisasi pada syarat dan ketentuan fintech dalam bertransaksi. Hal ini kerap dilakukan mengingat seringkali fintech memasukkan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maupun produk hukum lainnya.
“Dalam perjanjian standar itu ada kadang kala ditemukan klausul yang baku yang sangat merugikan konsumen, ini yang kami minta kepada OJK berkali-kali dan BI bisa melakukan itu juga, agar standar dalam sektor finansial itu di-review (dikaji), termasuk di fintech,” kata Tulus.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Siti Alifah Dina, menuturkan hal serupa dengan YLKI. Pasalnya, menurut Dina dengan mengomunikasikan syarat dan ketentuan secara benar merupakan salah satu upaya peningkatan transparansi pembayaran.
Komunikasi yang dilakukan tentunya harus memperhatikan tingkat literasi digital bagi para konsumen Indonesia yang belum terlalu baik, misalnya menggunakan bahasa sederhana.
“Apalagi di Indonesia tantangan khususnya di daerah menjadi tantangan karena di daerah banyak menggunakan bahasa daerah,” terang Diana. (ZA)
Baca juga : Airlangga: “Fintech” Indonesia Diprediksi Tumbuh Tercepat di ASEAN
Comments are closed.