Jasa Raharja dan Kemendagri Luncurkan Inovasi Digitalisasi Road Tax
BusinessNews Indonesia – PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan inovasi teknologi dengan meluncurkan digitalisasi pajak kendaraan (road tax). Digitalisasi ini dilakukan seiring dengan tren digitalisasi pada semua sektor kehidupan.
Dengan adanya digitalisasi road tax, setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker berhologram dilengkapi dengan18 QR Code. Kelak, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan akan berubah menjadi stiker berhologram tersebut, yang telah dilengkapi QR Code.
Dengan demikian, pihak kepolisian akan mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital, karena stiker tersebut sudah dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Peluncuran soft launching inovasi digitalisasi road tax dilakukan di Hotel Shangrila Jakarta, Selasa (18/10), dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian, dan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding.
Amos Sampetoding mengatakan, inovasi digitalisasi road tax ini tidak terlepas dari persamaan visi antara Jasa Raharja, Bapenda Provinsi, dan Kepolisian Republik Indonesia, yang memandang pentingnya implementasi teknologi dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT). Dengan adanya inovasi digitalisasi road tax, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya, tanpa kontak bantuan petugas.
Menurut Amos, dengan adanya program inovasi digitalisasi road tax ini, pengembangan lebih lanjut lebih terbuka termasuk mengintegrasikannya dengan aplikasi JRKu. Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri, dengan mensinergiskan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.
“Aplikasi JRKu bisa jadi alat untuk memastikan keabsahan stiker melalui pemindaian QR Code sehingga dapat membantu petugas sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat,” jelas Amos.
Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, “Saya mendukung inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pajak daerah. Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan.”
Stiker berhologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas. Stiker berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menambahkan, ke depan, pihaknya bersama Korlantas Polri dan Jasa Raharja akan terus mendukung dan mendorong inovasi-inovasi guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan menyatukan data semua instansi terkait. (Mr/Rilis)
Comments are closed.