Apindo Sambut Positif Penetapan UMP Berdasarkan UU Cipta Kerja
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2022 pada UU Cipta Kerja.
Sesuai UU Cipta Kerja, dasar perhitungan UMP 2022 berasal dari rumusan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ikuti saja formulanya, yang jelas nggak mungkin upah turun, yang diperlukan dalam kondisi terjadi penciutan lapangan kerja tentu fleksibilitas. Bagusnya, itu sudah diatur UU Cipta Kerja.” Ujar Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani, dikutip dari Bisnis (9/9).
Sesuai PP tersebut, perhitungan batas atas UMP diperoleh dari rata-rata konsumsi per kapita dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga. Hasilnya kemudian dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja setiap rumah tangga. Untuk batas bawah UMP diperoleh dari perhitungan 50 persen dari batas atas UMP.
Baca juga: Tanggapi Holding Ultra Mikro, BTPN Syariah Tetap Fokus garap Pasar
“Sebelum tahun 2015, kita pusing upah bisa naik sampai 70 persen. Ngaturnya bagaimana? Itu kejadian tahun 2012.” Kata dia.
Terlebih dalam kondisi pandemi menuntut adanya percepatan pemulihan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja di tengah masyarakat.
Dalam keterangan sebelumnya, Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa penetapan UMP 2022 sepenuhnya menggunakan data perekonomian makro. Selain itu, turut juga digunakan data ketenagakerjaan tahun berjalan.
“Penghitungan UMP berdasar pada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang meliputi daya beli, median upah dan tingkat penyerapan tenaga kerja. Semua data itu kita peroleh dari lembaga yang memiliki kewenangan.” Ujarnya secara tertulis, dikutip dari Bisnis (9/9/.
Anwar tidak menampik, terkait sejumlah perdebatan dalam pembahasan terkait dengan besaran UMP tahun depan. Sayangnya, ia masih enggan mengatakan potensi besaran kenaikan UMP tahun depan. (W/ZA)
Comments are closed.