Polemik TWK KPK, Komnas HAM Beberkan Temuan dan Pelanggaran
Jakarta, BusinessNews Indonesia– Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan salah satu proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), masih terus berlanjut. Pasalnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan adanya pelanggaran HAM dalam proses tersebut.
“Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK yang pelantikannya tanggal 1 Juni 2021, diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan background tertentu khususnya mereka yang distigma atau dilabeli sebutan Taliban,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers daring, Senin (16/8).
Sebelumnya, Choirul Anam menjelaskan kronologi dan temuan penelaahan pihaknya atas laporan dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan para pegawai KPK tak lolos TWK.
“Kebijakan penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi asesmen tidak memenuhi tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyelenggaraan maupun penyelenggara dalam proses asesmen tersebut tidak memenuhi prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas,” ujar Choirul.
Total ada 9 poin temuan fakta yang dibacakan Anam atas pelaporan terkait TWK tersebut. Pada poin ketujuh, Choirul menyatakan adanya fakta dan dugaan kuat atas tindakan terselubung dan ilegal dalam pelaksanaan asesmen TWK.
“Penggunaan kop surat BKN oleh BAIS untuk tes esai atau DIP (daftar isian pribadi),” ujar Choirul.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan adanya 11 pelanggaran HAM yang terjadi.
“Ada 11 pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN baik ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan, maupun ucapan,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan, Senin (16/8).
Adapun, sebelas hal yang dilanggar, diantaranya mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman.
Lalu hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dan dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.
Baca Juga : NU dan Muhammadiyah Pertanyakan Tes Kebangsaan KPK
Munafrizal menerangkan Komnas HAM menemukan pelanggaran itu baik dari segi tindakan, kebijakan atau peraturan, termasuk pernyataan dan/atau perlakuan.
Dalam proses penanganan aduan ini, Komnas HAM sudah memintai keterangan sejumlah pihak. Di antaranya yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pegawai KPK nonaktif Novel Baswedan dkk, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, hingga ahli hukum tata negara.
Baca Juga :
Baca Juga : KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul DKI Jakarta
Selain Komnas HAM, Ombudsman pun sebelumnya telah mengumumkan temuan malaadministrasi dalam proses penonaktifan 75 pegawai termasuk TWK KPK. Namun, atas temuan Ombudsman tersebut, baik KPK maupun BKN mengajukan keberatan.
Comments are closed.