NCC 2024

Terhambat Proses Mediasi, Kasus Kartika Putri-Richard Lee Belum Kunjung Usai

BusinessNews Indonesia –  Kasus yang terjadi antara selebgram Kartika Putri terhadap praktisi kulit dan kecantikan Richard Lee tentang dugaan pencemaran nama baik masih terhambat pada proses mediasi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, namun belum juga ditemui titik temu.

Diketahui, mediasi ini sudah sesuai dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pedoman tentang penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

“Kita sudah lakukan mediasi, sudah beberapa kali kita lakukan mediasi, namun tidak ketemu. Jadi antara pelapor dan terlapor belum terjadi satu kesepakatan terkait dengan LP tersebut,” kata Auliansyah kepada awak media, Kamis (12/8).

Auliansyah juga mengungkapkan, dalam upaya mediasi terakhir, Richard selaku terlapor juga tidak hadir dengan alasan situasi pandemi Covid-19.

“Kemudian banyak alasan yang bersangkutan sehingga belum kembali lagi kita mediasi. Tapi mediasi itu sudah dilakukan sampai tiga kali mediasi tersebut, tapi belum ketemu titik temu,” tandasnya.

Oleh karena itu, proses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini masih terus bergulir. Apalagi, Kartika Putri selaku pelapor juga belum mencabut laporan yang ia layangkan terhadap Richard.

Baca Juga : Ingin Tinggal di Planet Mars? NASA Buka Lowongan untuk Jalankan Misi Ini

Kini, Richard justru terjerat kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Kepolisian pun menegaskan bahwa penanganan kasus akses ilegal serta penghilangan bukti ini berbeda kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik, tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga : Jokowi Ajak Umat Islam untuk Hijrah dengan Pola Hidup Sehat

Comments are closed.