Pemerintah Sebut Harga Pangan Naik Hingga 50 Persen
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Pemerintah menyebut bahwa harga pangan mengalami kenaikan antara 40 hingga 50 persen. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Bahkan, hal tersebut dikatakan berpotensi memengaruhi nilai tukar petani (NTP) dan nilai tukar nelayan (NTN) pada tahun depan.
Berdasarkan hal tersebut, Sri Mulyani memberikan saran agar NTP dan NTN tahun Dean ditentukan dalam bentuk rentang atau range. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan karena situasi sekarang disebutnya serba tidak menentu.
“Jadi harga pangan sekarang naik hampir 40 persen-50 persen. Sehingga menurut saya, range (target NTP dan NTN) diperlukan.” Ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip dari Republika (9/6).
Baca juga: Unilever Akan Perluas Investasi di KEK Sei Mangkei Rp 2,5 triliun
Sri Mulyani pun menanggapi pertanyaan kemungkinan harga pangan akan terus meningkat hingga akhir tahun depan atau tahun ini saja. Menurutnya, hal tersebut akan menyesuaikan dengan cuaca dan distribusi yang dilakukan.
“Pertanyaannya ini akan continue pick sampai akhir tahun. Dan pada 2022 akan bertahan atau 2022 tidak akan (naik harganya).” imbuihnya.
Di tempat lain, Kepala Badan Pusat Statistik, Suhariyanto, menuturkan bahwa ada lima subsektor dalam NTP. Kelimanya yaitu tanaman pangan, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
“Saat ini NTP 103,39 termasuk bagus. Meningkat dibandingkan sebelumnya karena tertarik oleh tanaman perkebunan rakyat.” Kata dia.
Saat ini, kata dia, NTP subsektor perkebunan rakyat cukup bagus karena didorong harga CPO dan karet yang masih positif.
“Tapi tidak ada jaminan saat boom commodity habis atau menurun ini akan terpegang. Saya rasa 102-104 reasonable (NTP tahun 2022).” tambahnya.
Baca juga: Kemenperin Dukung Sepeda Lokal asal Bandung ke Kancah Internasional
Melalui sejumlah pertimbangan yang ada, pemerintah dan Komisi XI DPR memutuskan bahwa target NTP tahun depan sebesar 103-105. Selain itu, NTN turut ditetapkan dalam rentang 104-106. (W/ZA)
Comments are closed.