NCC 2024

OJK Akan Kaji Penghapusan Kredit Bermasalah Bagi UMKM

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji usulan penghapusan kredit bermasalah bagi UMKM di bawah Rp 5 miliar.

Hal tersebut dilakukan untuk meluruskan informasi yang sedang berkembang. Bahwasanya penghapusan kredit non performing loan (NPL) UMKM merupakan usulan industri bukan dari regulator. Informasi itu merujuk industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM dengan target di atas 30 persen pada 2024.

“Oleh karena itu OJK perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait dalam merespons usulan tersebut.” Kata dia secara resmi, dikutip pada Sabtu (1/5).

Baca juga: IIMS 2021 Catatkan Transaksi diatas Rp 1 Triliun

Saat ini, kata dia, tengah dibahas strategi untuk memperluas cakupan pembiayaan bagi masyarakat yang memiliki prospek UMKM. Hal tersebut dilakukan dengan mencermati adanya perbaikan model bisnis dengan model pendampingan dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi atau digitalisasi.

Perbaikan model bisnis itu bertujuan untuk  menumbuhkan bisnis UMKM dan mendorong program pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, sebelumnya  OJK mendorong perbankan untuk hapus buku terkait kredit-kredit bermasalah dengan nilai di bawah Rp 5 miliar.

Slamet Edy Purnomo, Deputi Komisioner Perbankan III OJK, menjelaskan bahwa penghapusan NPL itu bertujuan membantu UMKM. Hal ini dilakukan agar nasabah UMKM yang pernah dicoret sistem credit scoring bank diampuni. Selain itu mereka juga bisa kembali menjadi nasabah.

“Karena sekali masuk kredit macet bank, maka selamanya tidak bisa meminjam ke bank. Akhirnya mereka beralih ke P2P lending dan di sana ternyata berhasil karena ada program pendampingan.” jelasnya. (W/ZA)

Baca juga: Adira Finance Beli Piutang Pembiayaan U Finance Senilai Rp704,04 miliar

Comments are closed.