BNI Syariah Kembangkan Wakaf Berbentuk Platform Digital
BusinessNews Indonesia – BNI Syariah melalui Wakaf Hasanahnya berdasarkan data yang dirilis telah menghimpun total dana sebesar Rp 8,25 miliar dari total 61 proyek wakaf yang sudah berjalan. Saat ini, secara total terdapat 27 nazhir yang tergabung dalam program dengan total wakif sebanyak 7.198.
Wakaf Hasanah adalah suatu upaya pengembangan wakaf BNI Syariah dalam bentuk platform digital. Platform Wakaf Hasanah merupakan wakaf melalui uang untuk melaksanakan proyek wakaf yang dapat diakses oleh wakif melalui website dan aplikasi Wakaf Hasanah dengan pembayaran melalui transfer ke rekening Virtual Account.
“Wakaf uang yang terkumpul dari wakif melalui Wakaf Hasanah akan didistribusikan kepada nazhir dengan proyek yang sudah wakif pilih,” tutur Ida Triana Widowati, Pemimpin Divisi Dana Ritel BNI Syariah, Sabtu (7/11).
BNI Syariah turut mengembangkan uang elektronik bernama HasanahKu yang menjadi salah bentuk usaha BNI Syariah dalam melakukan digitalisasi dan digital payment system.
Dalam mendorong transaksi dan memperluas pasar UMKM di Indonesia, BNI Syariah menyediakan produk dan layanan melalui inovasi digital seperti BNI iB Hasanah Card. Produk BNI iB Hasanah Card diluncurkan untuk memfasilitasi transaksi nasabah melalui kartu pembiayaan juga bisa digunakan untuk bertransaksi di merchant-merchant dengan bidang usaha halal.
Ameriza M. Moesa, Direktur Grup Sistem Pembayaran Nilai Besar dan Perizinan Sistem Pembayaran Ritel/Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, turut mendorong bank syariah agar memanfaatkan teknologi digital yang sudah ada, salah satunya yaitu Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pemanfaatan teknologi digital dalam sistem pembayaran perbankan dapat memperluas ekosistem digital karena bersifat mudah, cepat, dan handal.
“QRIS bisa untuk memperluas ekosistem digital, seperti di pesantren dan ekonomi digital secara umum,” tutur Ameriza.(ZA)
Comments are closed.