Strategi Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko dalam Pengambilan Keputusan

BusinessNews Indonesia – Tata kelola organisasi dan risiko yang efektif merupakan strategi kunci bagi kesuksesan perusahaan. Banyak korporasi yang gagal karena manajemen organisasi yang buruk dan kurangnya tindakan pencegahan yang memadai. Oleh karenanya, infrastruktur tata kelola dan risiko yang tepat dan kuat sejak awal sangat penting untuk mendukung kesuksesan perusahaan jangka panjang.

Hal itu disampaikan oleh Hikmahanto Juwana, selaku President Asian Society of International Law (ASIL) 2021 – 2023) pada acara Workshop dan Seminar yang berjudul “Business Judgment Rule (BJR) & ESGRC; UU BUMN 2025 for Corporate Competitiveness & Sustainability” yang dilaksanakan di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, pada Sabtu (22/02/25).

Hikmahanto menjelaskan bahwa, dalam menguatkan tata Kelola dan mitigasi risiko dalam pengambilan keputusan harus melibatkan tiga unsur. “Tiga unsur tersebut yaitu; Pertama, melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pengacara negara. Kedua, melibatkan akademisi dalam pengambilan keputusan yang melibatkan dana besar. Dan Ketiga, Direksi dan Dewan Komisaris diberikan asuransi terhadap potensi masalah legal”, ujarnya.

Pertama, melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pengacara negara. Tujuanya adalah untuk dapat memastikan bahwa penggunaan anggaran atau dana publik dilakukan dengan benar, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta diharapkan proses-proses administrasi dan keuangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengurangi risiko hukum di masa depan.

Kemudian kedua, melibatkan akademisi dalam pengambilan keputusan yang melibatkan dana besar. Ini memiliki maksud agar dapat memberikan analisis yang berbasis pada riset dan data yang objektif, serta metodologi yang tepat. Hal ini membantu memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan pertimbangan yang sempit atau kepentingan jangka pendek, tetapi juga berdasar pada prinsip-prinsip ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya yang ketiga yaitu agar Direksi dan Dewan Komisaris diberikan asuransi terhadap potensi masalah legal. Tujuanya adalah memberikan perlindungan hukum dan finansial yang dapat membantu mereka menghadapi risiko yang mungkin timbul terkait dengan keputusan atau tindakan yang mereka ambil dalam kapasitasnya sebagai pengelola Perusahaan.

“Dengan adanya perlindungan asuransi, Direksi dan Dewan Komisaris akan merasa lebih dihargai dan terlindungi dalam menjalankan tanggung jawab mereka yang cukup berat”, kata Hikmahanto.

Comments are closed.