NCC 2024

Kominfo Gencar Tindak Konten Judi Online

JAKARTA, businessnews.co.id –Selama semester kedua tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam penanganan konten judi online sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan komitmennya untuk memberantas konten judi online dengan langkah-langkah luar biasa.

“Dalam kurun waktu tersebut, saya dengan tegas dan keras menginstruksikan kepada satuan kerja terkait untuk mengerahkan seluruh daya upaya dan mengambil langkah-langkah extraordinary untuk memberantas konten bermuatan judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Budi Arie Setiadi.

Hasil dari upaya serius tersebut terlihat melalui lonjakan signifikan dalam penanganan konten judi online. Selama bulan Juli-Desember 2023, Kominfo berhasil mentakedown sebanyak 810.785 konten terkait judi online. Angka ini hampir empat kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang ditakedown sepanjang tahun 2022.

Selain itu, Kominfo juga mencapai terobosan dengan melakukan pemblokiran terhadap 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet yang terkait dengan kegiatan judi online selama semester kedua tahun 2023. Langkah ini melibatkan kerjasama antara Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia, yang sebelumnya belum pernah dilakukan dalam tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Budi Arie Setiadi juga memberikan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, termasuk Meta pada Oktober 2023 dan platform X pada Januari 2024. Tindakan tegas ini telah menghasilkan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak Agustus hingga Oktober 2023.

Meskipun pemutusan akses terhadap konten judi online merupakan salah satu solusi, Kominfo menekankan perlunya upaya bersama dari berbagai pihak untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan judi online. Kementerian juga memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum oleh Kepolisian RI, termasuk penindakan hukum terhadap para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap semua aktor judi online menjadi kunci efektivitas dalam memberantas fenomena ini. Kominfo siap mendukung langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Kepolisian RI.

Sementara itu, Budi Arie Setiadi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas judi online di lingkungan masing-masing. Kominfo menyediakan pelatihan literasi digital gratis untuk 5,5 juta peserta per tahun sebagai bagian dari upaya untuk memastikan masyarakat mampu menggunakan internet secara sehat, produktif, dan menjauhkan diri dari aktivitas negatif di ruang digital, termasuk judi online.

Comments are closed.