NCC 2024

Mahfud MD Jamin Pemerintah Pantau Ketat Pengaduan Terkait Pemilu 2024

JAKARTA, businessnews.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menjamin bahwa pihaknya secara rutin memantau setiap pengaduan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dialamatkan kepada penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum.

Menurut Mahfud, Kemenko Polhukam telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memantau seluruh pengaduan masyarakat terkait pemilu yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu. Mahfud menyatakan keterbukaannya terhadap pengaduan-pengaduan tersebut.

“Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa dilakukan di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak,” ujar Mahfud dalam pernyataannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Rabu (3/1/2024).

Mahfud juga menegaskan bahwa Pemerintah menjamin setiap pelanggaran terkait pemilu akan ditindak oleh pihak terkait dan berwenang. Dia memberikan apresiasi terhadap aksi cepat TNI yang menetapkan tersangka terhadap oknum prajuritnya terkait kasus penganiayaan terhadap relawan salah satu pasangan calon di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Saya mengapresiasi TNI yang sudah mengambil tindakan tegas atas brutalitas yang dilakukan oknum TNI di Boyolali, yang sudah menetapkan tersangka dan melakukan tindakan-tindakan pendisiplinan. Itu satu contoh yang harus diapresiasi. Mudah-mudahan itu diberlakukan untuk kasus lain yang serupa dan (di) daerah lain, kalau ada,” jelas Mahfud.

Masyarakat diingatkan bahwa terkait pemilu, aduan pelanggaran pemilu dapat dilaporkan ke Bawaslu. Sementara untuk aduan terkait dugaan pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, DPR RI juga telah membentuk panitia kerja (panja) netralitas TNI dan Polri, sementara TNI membentuk posko-posko pengaduan untuk dugaan pelanggaran netralitas oleh prajurit dan ASN di lingkungan TNI.

KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan masa tenang pada 11-13 Februari 2024, dan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dijadwalkan pada 14 Februari.

Comments are closed.