Semakin Ketat, Pengunjung Kantor Kementerian BUMN Wajid Rapid Test
BusinessNews Indonesia – Kementerian BUMN memperketat prosedur untuk masuk ke kantor yang berlokasi di Jakarta Pusat. Hal ini berhubungan dengan maraknya kasus positif Covid-19.
Mengutip Instagram Kementerian BUMN @kementerianbumn, Senin (7/9/2020), tamu yang berkunjung ke Kantor Menteri BUMN Erick Thohir ini harus menunjukkan hasil uji rapid test dengan hasil non reaktif dan berlaku 7 hari. Selain itu, juga pengunjung perlu mengisi formulir elektreonik terkait self assessment. Ketentuan tersebut berlaku mulai hari ini.
“Mulai hari ini Senin, 7 September 2020, bagi #SobatBUMN yang mengunjungi kantor Kementerian BUMN, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku maksimal 7 (tujuh) hari dan mengisi self assessment melalui formulir isian elektronik yang tersedia di lobby Kementerian BUMN.”
Kementerian BUMN juga menyediakan layanan uji rapid test berbayar di lobi barat gedung. Dengan adanya pengetatan aturan, kementerian menyatakan kebijakan ini untuk memastikan adanya jaminan kesehatan bersama.
Kebijakan ini berlaku sampai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.
“Kementerian BUMN juga menyediakan layanan uji rapid test berbayar di Lobby Barat Gedung Kementerian BUMN. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan adanya jaminan kesehatan bersama dan berlaku sampai dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir,” tulis kementerian. (Ed.ZA/BusinessNews/detik)
Comments are closed.