NCC 2024

Buntut Insiden Nasabah Bunuh Diri, OJK Panggil Adakami

JAKARTA, businessnews.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Pembiayaan Digital Indonesia atau platfom pinjaman online (pinjol) ‘Adakami’ terkait infomasi yang beredar soal bunuh dirinya seorang nasabah setelah diteror oleh pihak desk collection (DC) dari pihak perusahaan.

“Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9),” tulis dalam keterangan resmi OJK Kamis (21/9).

OJK menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas infomasi yang beredar tersebut, OJK pun mengambil beberapa tindakan kepada Adakami. Di antaranya adalah sebagai berikut:

OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menelaah pengenaan bunga dan biaya lainnya bagi para penyelenggara layanan sesuai dengan kode etik AFPI.

Terakhir, OJK meminta AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan​ segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

“OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat,” pungkas keterangan resmi OJK.

Comments are closed.