Jakarta, Businessnews.co.id – Otoritas perlindungan data Norwegia, Datatilsynet pada Senin (7/8/2023) menjatuhkan denda kepada Perusahaan pemilik Facebook, Meta Platform sebesar 1 juta krona Norwegia (Rp1,5 miliar) per hari karena pelanggaran privasi mulai 14 Agustus.
Putusan tersebut dinilai dapat berimplikasi ke Eropa secara lebih luas.
Datatilsynet pada 17 Juli telah menyatakan Meta akan didenda apabila tidak menangani pelanggaran privasi yang telah ditemukan badan regulasi Norwegia tersebut.
Datatilsynet menyatakan Meta tak boleh memanen data pengguna di Norwegia, seperti lokasi fisik pengguna, dan menggunakannya untuk iklan tersasar mereka, yang disebut sebagai iklan perilaku yang merupakan model bisnis yang lazim bagi perusahaan teknologi besar.
Meta memiliki waktu paling telat 4 Agustus untuk membuktikan kepada badan regulasi Norwegia itu bahwa mereka telah menangani permasalahan tersebut.
“Mulai Senin depan, denda harian sebesar 1 juta krona akan berlaku,” kata kepala bagian internasional Datatilsynet, Tobias Judin.
Denda diterapkan hingga 3 November. Datatilsynet dapat mempermanenkan denda itu berdasarkan Dewan Perlindungan Data Eropa yang memiliki kuasa untuk melakukannya, jika dewan itu sepakat dengan keputusan regulator Norwegia.
Sumber: Reuters
Comments are closed.