BRIN Adalah Aset Negara Republik Indonesia
Jakarta, Businesinessnews.co.id — Sementara itu tujuan dibentuknya UU Sisnas Iptek adalah memberi penguatan kepada kelembagaan dari lembaga-lembaga riset yang sudah ada, dan kemudian dibentuklah lembaga yang bernama Badan Riset dan Inovasi Nasional .
BRIN adalah lembaga yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta investigasi dan inovasi yang terintegrasi. Memang terjadi efisiensi yang luar biasa, tetapi sebetulnya banyak yang tidak efektif.
Artinya, banyak permasalahan yang diakibatkan dari efisiensi yang luar biasa tersebut yang berdampak tidak efektif terkait berbagai fasilitas yang ada. Berbagai Contoh permasalahan di BRIN seperti penggunaan laboratorium yang harus antri dalam elektronik layanan sains hingga berbulan-bulan yang kadang tidak jelas kapan bisa menggunakan lab tersebut, selain itu juga rapat-rapat formal yang tanpa adanya snack corner, dan dana riset yang seret karena semua bersifat kompetitif.
Belum lagi publikasi yang harus keluar dari dana pribadi padahal kegiatan itu terkait kinerja lembaga, sehingga banyak peneliti yang bekerja dengan kecemasan karena dihantui target yang sulit untuk dipenuhi, yakni publikasi International bereputasi menengah ke atas yang tidak ada dananya sama sekali. Padahal untuk membuka akses jurnal yang open akses saja sudah berbayar.
Belum lagi kalau sudah berbulan-bulan melakukan revisi dan tetap dituntut untuk membayar oleh penerbit, tetapi tidak ada reimburse dari BRIN, dimana sebetulnya publikasi internasional itu sendiri terjebak pada kepentingan bisnis kapitalis global dengan keterbatasan dukungan sumberdaya yang ada.
Baca Juga : Perlindungan Data Jadi Perhatian DPR RI Saat Kunjungan ke Roatex
Baca Juga : Telkom Luncurkan Platform Metaverse New Istiqlal
Baca Juga : Wapres : Indonesia Butuh Ahli Ijtihad Yang Dinamis
Baca Juga : RUDIYANTO: SMK3 Indonesia Jadi Referensi ILO (2)
Comments are closed.