Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus peternakan rakyat sebagai implementasi dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi. Penyaluran KUR khusus peternakan rakyat yang dilaksanakan hari Kamis (6/12) lalu di Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah adalah sebesar Rp8,9 miliar. Angka tersebut diberikan kepada 69 anggota kelompok peternakan rakyat.
“Pemerintah berkomitmen untuk mengurangi masalah ketimpangan dan kemiskinan dengan memperkuat Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang mencakup lahan, kesempatan, dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memberikan sambutan di Sentra Peternakan Rakyat Kebonagung Sidoharjo, Wonogiri, Jateng.
Pada pilar kesempatan, lanjut Darmin, salah satu fokus pemerintah adalah akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara pilar lahan mencakup reforma agraria dan perhutanan sosial, serta pendidikan vokasi untuk pilar kapasitas SDM.
Darmin menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017, pemerintah memang mengatur tentang KUR khusus. Artinya, KUR tersebut khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
“Seperti di Sumatera dan Kalimantan, pemerintah telah menyalurkan KUR khusus untuk replanting sawit. Lalu khusus untuk komoditas peternakan rakyat, KUR ini bisa digunakan baik untuk penggemukan, perah, maupun pembiakan ternak,” terang Menko Darmin yang juga Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Adapun bank yang ditunjuk sebagai penyalur KUR khusus peternakan rakyat kali ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Jateng, dan Bank Sinarmas, dengan offtaker PT Widodo Makmur Perkasa dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) PT Pengayom Tani Sejagat.
Menko Perekonomian pun menghimbau bank atau penyalur KUR untuk turut mendukung KUR khusus peternakan rakyat ini. Caranya adalah dengan membantu peternak menyelesaikan persyaratan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen pendukung lain dalam mengajukan KUR.
“Kekurangan persyaratan justru harus dibantu oleh bank, mengingat terbatasnya pengetahuan peternak kecil terhadap KUR ini. Selain itu, penarikan KUR baiknya dilakukan dengan sistem kartu sehingga peternak menarik KUR sesuai dengan kebutuhan pembiayaan,” tegas Darmin.
Comments are closed.