Pemberian Insentif dan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Menjadi Upaya Dalam Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Jakarta, Businessnews Indonesia – Pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong dan menjaga sektor pertanian Indonesia, salah satunya melalui perlindungan lahan pertanian terutama lahan sawah. Upaya tersebut dilakukan melalui implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Perpres tersebut bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah, dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Upaya menahan laju alih fungsi lahan tidak hanya dilakukan melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tetapi juga diperlukan dukungan dari Pemerintah Pusat melalui insentif ke Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik Insentif Lahan Sawah Dilindungi yang diselenggarakan di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (6/9/2022), dan dihadiri berbagai pihak seperti legislatif, birokrat pusat dan daerah, akademisi, dan asosiasi.
“Pemerintah Daerah dan petani perlu ditanamkan pemikiran bahwa dengan penetapan LSD akan memberi banyak manfaat dan penguatan insentif melalui kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Insentif tersebut diharapkan bisa menahan alih fungsi lahan pertanian,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud seperti dilansir laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (15/9/2022).
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang selaku Ketua Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah mengungkapkan hingga saat ini, Kementerian/Lembaga terkait secara reguler sudah memberikan insentif kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat melalui subsidi pupuk, bantuan alsintan, bantuan benih, percepatan sertifikasi lahan pertanian, DAK pertanian dan irigasi, Dana Insentif Daerah (DID), dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan petani yang berprestasi.
Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Dr. Purwanto mengungkapkan agar insentif LSD yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dan petani efektif dan tepat sasaran perlu disusun strategi dan road map insentif tersebut. Kementerian Keuangan akan mendorong insentif LSD dengan memasukkan parameter besar Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus yang didasarkan pada luasan LSD yang sudah diintegrasikan dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Rinci Tata Ruang.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi turut menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pertanian yang berkesinambungan, lahan sawah seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kekuatan ekonomi semata, tetapi juga sebagai kekuatan spiritualitas, dimana lahan sawah selain sebagai sumber pendapatan bagi petani tetapi juga harta abadi yang akan diwariskan turun temurun.
Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Perdananto Aribowo mengatakan dibentuknya Bank Tanah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 juga dimaksudkan untuk ekonomi berkeadilan dalam menyediakan tanah untuk kepentingan umum yang bersumber dari tanah hasil penetapan Pemerintah dan tanah pihak lain untuk selanjutnya didistribusikan untuk kepentingan umum termasuk petani.
Guru Besar IPB Prof. Dwi Andreas Santoso menanggapi bahwa selama ini regulasi yang dikeluarkan Pemerintah belum efektif untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah, data BPS menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun, Indonesia kehilangan lahan sawah 1 juta ha. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, peningkatan kesejahteraan petani menjadi kata kunci.
Dalam FGD tersebut, peserta turut memberikan masukan agar pemberian insentif LSD tidak tumpang tindih dengan insentif yang selama ini telah berjalan reguler, kebijakan keberpihakan kepada petani melalui program sertifikasi lahan sawah, jaminan pendidikan bagi anak petani sampai jenjang sarjana, pelayanan kesehatan, ketersediaan infrastruktur dan kemudahan layanan Pemerintah perlu menjadi pertimbangan alternatif insentif yang akan diberikan kepada petani.
Comments are closed.