NCC 2024

Aturan Ganjil Genap Juga Berlaku Bagi Sepeda Motor

Bussnews.id – Kebijakan ganjil genap motor di DKI Jakarta akan segera diterapkan sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi.

Di pergub itu mengatur bahwa aturan ganjil genap tidak hanya berlaku untuk mobil, tapi juga berlaku untuk sepeda motor. Hal itu tertuang dalam Pasal 17 ayat 2 poin a.

‘Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,’ demikian bunyi pasal tersebut.

Lewat aturan itu, maka sepeda motor dengan plat nomor akhiran angka ganjil tidak boleh beroperasi di tanggal genap. Hanya boleh di tanggal ganjil. Sebaliknya, sepeda motor dengan plat nomor akhiran angka genap tidak boleh digunakan pada tanggal ganjil.

Kendati telah memasuki PSBB transisi sejak 5 Juni kemarin, namun aturan ganjil genap tetap ditiadakan hingga sepekan ke depan.

“Pembatasan ranmor dengan sistem ganjil genap (gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelaksanaan aturan ganjil genap masih menunggu hasil evaluasi penerapan PSBB transisi pekan pertama. Baik, aturan untuk ganjil genap motor maupun mobil.

Menurutnya, evaluasi itu berkaitan dengan situasi dan kondisi lalu lintas serta angkutan jalan di masa PSBB transisi.

Koridor atau ruas jalan yang bakal dikenakan aturan ganjil genap di masa PSBB transisi sampai saat ini juga belum ditentukan.

Hal lain yang juga dikaji terkait aturan ini yakni soal kapasitas angkutan umum. Sebab, penerapan aturan tersebut bakal akan berdampak pada peningkatan jumlah penumpang angkutan umum.

“Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada pak gubernur terkait dengan implementasi ganjil genap ke depan mau seperti apa,” kata Syafrin saat dihubungi, Minggu (7/6).

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan pihaknya menunggu keputusan dari Pemprov DKI terkait aturan ganjil genap tersebut.

Ia juga menyebut bahwa penilangan terhadap pelanggar aturan ganjil genap untuk sepeda motor nantinya baru akan dilakukan setelah rambu-rambu dipasang.

“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” kata Sambodo terkait rencana penerapan ganjil genap motor, Sabtu (6/6) dikutip dari Antara. (ed.AS/bussnews.id/cnnindonesia)

Comments are closed.