NCC 2024

NPL Akan Melonjak, BKF: Setelah 6 Bulan Restrukturisasi Belum Tentu Pulih

BusinessNewsIndonesia – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menilai kedepan setelah masa pandemi selesai kemungkinan NPL akan naik, sebab belum tentu keuangan masyarakat akan pulih.

Dikatakan bahwa fasilitas restrukturisasi pada perbankan dan finance pada pokok dan bunga kredit di tengah pandemi virus corona hanya menunda permasalahan perbankan untuk sementara waktu.

Kepala BKF Febrio Kacaribu menilai fasilitas tersebut tak menjamin para debitur mampu membayar utang mereka setelah periode relaksasi enam bulan berakhir.

Ia bilang bisa jadi rasio kredit macet (NPL) akan melonjak setelah fasilitas restrukturisasi dicabut pemerintah.

Masalah lainnya, ia menuturkan, akibat raibnya pendapatan bunga kredit yang menjadi salah satu penyumbang pendapatan perbankan.

“Lalu, apa setelah 6 bulan akan aman? Jelas tidak, karena setelah 6 bulan apa sudah tentu usaha bisa recover (pulih)? Itu pertanyaan besar,” ungkapnya lewat video conference pada Rabu (13/5).

Ia menyebut dampak pandemi virus corona tak hanya jelas terlihat di sektor riil, tetapi juga sektor keuangan dan perbankan. Ia menilai resikonya terhadap dunia perbankan sangat besar.

Oleh karena itu, ia bilang pemerintah menyiapkan dukungan demi menjaga likuditas bank, khususnya yang memberikan restrukturisasi kredit kepada UKM yang terdampak pandemi covid-19.

Dalam hal ini, pemerintah menyusun dukungan APBN Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk subsidi bunga kredit dengan total Rp39,2 triliun. Ini mencakup penundaan angsuran dan subsidi bunga serta imbal jasa penjamin untuk modal kerja UMKM.

Caranya, pemerintah menempatkan dana kepada bank seleksi yang memberikan restrukturisasi kredit kepada masyarakat demi menjaga likuiditas perbankan agar tidak ambruk (colapse).

Ia juga menyebut, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bank untuk menikmati fasilitas tersebut.

“Pemerintah tidak mengurusi perbankan, ini hanya untuk bank sehat. Ini dalam rangka membantu meringankan beban perbankan dan mendorong penyaluran restrukturisasi UKM,” jelas Febrio.

Syaratnya, bank harus dinyatakan sehat atau tak memiliki masalah likuiditas sebelum pandemi virus corona. Selain itu, bank harus memberikan restrukturisasi kredit kepada masyarakat membutuhkan.

Ia menekankan bahwa dana yang dikucurkan bukan untuk mendukung atau mengurusi bisnis perbankan, melainkan membantu debitur yang belum mampu membayarkan kreditnya.

Sebab ia menilai meski mayoritas bank Indonesia masih memiliki likuiditas yang memadai namun ada satu atau dua bank yang membutuhkan bantuan segera.

“Ada beberapa bank yang mungkin likuiditas akan terganggu karena restrukturisasi, kalau lihat data perbankan, secara agregat masih sangat likuid,” pungkasnya. (ed.AS/bussnews.id/cnnindonesia)

Comments are closed.