NCC 2024

Pemda Kudus Wajibkan Pengusaha Bayar THR Bagi Pekerja yang Dirumahkan

Bussnews.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kudus, Jawa Tengah, mengharuskan kepada seluruh pengusaha di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang dirumahkan.

Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus mencatat sedikitnya ada sembilan perusahaan yang merumahkan pekerjanya dengan total pekerja sebanyak 2.089 orang.

“Selain merumahkan karyawan, juga terdapat perusahaan yang melakukan PHK terhadap 17 orang,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo, mengutip Antara, Senin (4/5).

Kewajiban tersebut, lanjut dia, tertuang dalam surat edaran (SE) THR Keagamaan Tahun 2020 yang disampaikan kepada lebih dari 170 perusahaan sejak 27 April lalu.

“Sebagian ada yang bisa membayar penuh dan tepat waktu. Tetapi ada juga yang tidak bisa membayar penuh sehingga mengambil opsi dipindah ke akhir tahun atau dicicil,” jelasnya.

Bambang mengatakan jika perusahaan tengah menutup usahanya dan belum mampu membayar THR kepada karyawan, maka perusahaan dapat membayar kewajibannya secara bertahap saat perusahaan kembali beroperasi. Ini sesuai dengan kesepakatan dengan para pekerja.

Ia menegaskan SE tersebut dapat dijadikan pedoman oleh para pekerja dalam menagih THR sesuai dengan ketentuan yang ada kepada para perusahaan yang menunda pembayaran.

Diketahui, pengusaha masih belum bisa memastikan kapan Bahkan, bukan tidak mungkin THR dicairkan pada lebaran 2020. Pasalnya, sebagian usaha terpukul pandemi virus corona, sehingga membuat kemampuan perusahaan tertekan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyebut asosiasi telah melakukan survei dan hasilnya menunjukkan kemampuan perusahaan beragam.
Shinta menambahkan agar perusahaan yang bisa menjalankan kewajiban THR tepat waktu agar tidak mengancam eksistensi perusahaan.

“Diharapkan bisa menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, minimal 1 minggu sebelum lebaran,” tambahnya.

Pada saat yang bersamaan, Shinta pun berharap agar pemerintah, pekerja dan masyarakat juga tidak menekan perusahaan-perusahaan yang kondisi finansialnya masih sulit untuk membayarkan THR dalam 1-2 minggu ini. (RB)

Comments are closed.