Jakarta, BusinessNews Indonesia- PT Pos Indonesia menyepakati kerjasama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Pos untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi dan Himawan Hariyoga selaku Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) di Bandung pada Selasa, 17 Mei 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi mengungkapkan bahwa tujuan kesepahaman ini adalah sebagai landasan kerja sama antara Pos Indonesia dan Kementerian PPN/Bappenas untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan nasional, khususnya melalui pemanfaatan layanan jasa pos.
Ia juga menyebutkan bahwa kerjasama Pos Indonesia dengan Kementerian PPN/ Bappenas ini sangat strategis.
“Kerja sama PT Pos Indonesia dan Bappenas ini sejalan dengan transformasi bisnis dan produk yang ada di Pos Indonesia, di mana Pos Indonesia terus melakukan transformasi dan inovasi. Pos Indonesia selaku BUMN yang bertujuan untuk turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, dan pada khususnya di bidang pelayanan Jasa Pos dan Giro bagi masyarakat pada khususnya,” tambah Faizal.
Faizal berharap bahwa dengan kerjasama ini ini maka PT Pos Indonesia bisa memperluas jaringan dalam memberikan layanan terbaiknya kepada para pelanggan setia dan melayani warga di seluruh kota di Indonesia.
Adapun ruang lingkup Kesepahaman ini meliputi antara lain pelayanan pengelolaan pengiriman dokumen, paket, dan logistik Pihak Pertama oleh Pihak Kedua; pelayanan pengelolaan arsip milik Pihak Pertama oleh Pihak Kedua; berbagi pakai data dan informasi terkait Pos dan telekomunikasi; pelaksanaan kajian, penelitian, pelatihan, diskusi, dan seminar dalam rangka pelaksanaan kebijakan transformasi digital; pendirian PosAja Point untuk pelayanan pengiriman dokumen, paket dan pengelolaan arsip oleh Pihak Kedua di lingkungan gedung Pihak Pertama; dan kerja sama lainnya yang disepakati oleh Para Pihak.
Bertindak sebagai pihak Pertama adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pihak kedua adalah Pos Indonesia. Adapun jangka waktu kesepaham ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Kesepahaman ini sampai dengan tanggal 18 Mei 2024.(DAF/rilis)
Comments are closed.