BusinessNewsIndonesia – Gula pasir menjadi perhatian khusus ditengan masyarakat saat ini. Pasalnya, harga gula mengalami lonjakan yang tinggi secara tiba-tiba. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah mengawasi lompatan harga gula pasir belakangan ini. Pengawasan dilakukan karena kajian internal mereka menemukan ada masalah yang terjadi dalam kenaikan harga gula pasir belakangan ini.
Untuk menelisik masalah tersebut, KPPU telah meminta data kepada 250 pelaku usaha berbagai bahan pokok termasuk gula. Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan gula menjadi prioritas utama yang ditangani KPPU saat ini. Bahkan, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap masalah tersebut.
“Salah satu kajian internal kami menemukan bahwa ada persoalan terkait dengan mahalnya harga gula di masyarakat,” ujarnya melalui video conference, Rabu (8/4).
Berdasarkan pantauan KPPU, harga gula periode 30 Maret hingga 7 April melonjak drastis, baik di pasar tradisional maupun modern. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) yang dional KPPU, harga rata-rata gula di pasar tradisional tembus Rp18.050 per kilogram (kg) pada periode tersebut.
Dengan demikian, terdapat disparitas harga sebesar 44 persen dengan Harga Acuan Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di level Rp12.500 per kg. Sementara itu, harga rata-rata gula di pasar modern sebesar Rp14.800 per kg, lebih tinggi 18 persen dari HET.
Untuk DKI Jakarta, harga rata-rata gula tembus Rp18.921 per kg, lebih tinggi 51 persen dari HET. “Mungkin karena rantai pasok lebih panjang di pasar tradisional, sedangkan pasar modern lebih pendek,” ujarnya.
Ia memaparkan kebutuhan gula nasional hingga Lebaran mencapai 1,14 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 650 ribu ton dipenuhi stok akhir tahun lalu, sementara sisanya sekitar 500 ribu ton diperoleh dari impor.
Sayangnya, ia menilai izin impor gula yang dikeluarkan oleh pemerintah agak terlambat sehingga pasokan dalam negeri menipis. Kurangnya pasokan ini, secara otomatis mengerek harga gula di pasar.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sendiri telah mengeluarkan izin impor untuk 988 ribu ton gula. “Kami menilai seharusnya jumlah kuota impor gula seyogyanya cukup. Namun, karena pengeluarannya agak terlambat, baru sedikit yang terealisasikan. Sebaiknya pemerintah mengeluarkan izin tersebut lebih awal, karena besaran kebutuhan telah diketahui sejak awal tahun”, jelasnya.
Terkait impor gula dan bahan pokok lainnya, ia mengaku KPPU akan turut mengawasi apabila terjadi pelanggaran persaingan usaha. Namun, hingga saat ini, ia menyatakan KPPU belum menemukan indikasi tersebut.
“Terkait gula, jika memang ada kartel untuk memperlambat realisasi impor itu juga masuk potensi pelanggaran di kami,” ucapnya. (RB)
Comments are closed.