BusinessNewsIndonesia – Dampak virus corona sangat besar pada lemahnya ekonomi, termasuk di dalamnya kegiatan usaha. Bisnis juga ikut terpukul hingga membuat pengusaha mengeluhkan sulit membayarkan tunjangan hari raya (THR).
Lalu, masih wajibkah pengusaha membayar THR di tengah wabah corona ini?
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menegaskan, pembayaran THR diatur oleh regulasi. Maka, wajib bagi pengusaha untuk membayar THR. “Menurut saya karena bersifat wajib tentu harus dikasih,” katanya kepada salah satu media, Minggu (5/4/2020).
Namun, dia memahami, kondisi saat ini serba sulit. Sebab itu, dia mengatakan, setidaknya ada beberapa opsi agar pengusaha tetap membayar THR. Pertama, pengusaha membayar THR dengan mencicil. Kedua, menunda sampai kondisi normal.
“Tapi ada dua hal mungkin karena situasi, apakah ini dicicil berdasarkan kemampuan perusahaan, atau ditunda sampai memang kembali normal. Artinya ini kewajiban yang ditangguh,” ujarnya.
Opsi lain ialah pemerintah memberikan bantuan dengan bunga yang sangat ringan. Langkah ini juga sebagai upaya untuk mencegah perusahaan melakukan PHK besar-besaran.
Memang, pemerintah telah memberikan paket stimulus sebesar Rp 405 triliun termasuk untuk kegiatan usaha. Namun, dalam paket itu tidak secara spesifik apakah dapat digunakan untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan.
“Memang ada anggaran Rp 150 triliun untuk recover ekonomi tapi tidak jelas bisa nggak dimanfaatkan bagi perusahaan katakan spesifik pada tenaga kerja, utamanya pada tenaga kerja yang memiliki karyawan banyak. Tapi, sifatnya pinjaman dengan bunga rendah banget,” ujarnya. (RB)
Comments are closed.