Sah! Jokowi Terbitkan Aturan Suntikan Modal Holding BUMN Pertahanan
BusinessNews Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Holding BUMN Pertahanan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2021 yang merevisi PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang PMN untuk Pendirian Persero Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi beleid yang diteken Jokowi pada 30 Desember dan diundangkan di tanggal yang sama, seperti dikutip di laman resmi Sekretariat Negara.
PP 123 yang berisi 4 halaman ini mengubah PP 16 yang diterbitkan oleh Presiden Soeharto. Aturan baru ini hanya mengubah satu pasal saja dari PP 16 yaitu Pasal 2. Aturan lama di pasal tersebut berbunyi:
“Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah menyelenggarakan pengurusan, pengusahaan, pemasaran dan pengembangan industri elektroteknika profesional serta industri perangkat lunak dan perangkat keras elektroteknika komponen untuk menunjang keperluan industri Nasional”
Baca Juga : Perkuat Industri Pertahanan Nasional, DAHANA Uji Coba SLT
Sedangkan di aturan yang baru, Pasal 2 terdiri dari 3 ayat. Ayat pertama langsung menyinggung soal holding industri pertahanan. Pasal baru tersebut berbunyi:
“Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang industri pertahanan berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, serta kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak, baik militer maupun non militer, melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pertahanan dan industri lainnya, serta melakuk an optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.”
Kemudian, pasal baru ini juga menjelaskan enam kegiatan utama yang dilakukan holding tersebut untuk mencapai tujuannya. Mulai dari aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain; aktivitas kantor pusat; dan investasi langsung atau tidak langsung.
Selain itu, aktivitas restrukturisasi perusahaan atau aset; aktivitas konsultansi manajemen; dan aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. Selain kegiatan usaha tersebut, perseroan dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sebagaimana diatur dalam anggaran dasar juga.
Sementara itu, rencana pembentukan holding BUMN pertahanan sudah mencuat sejak tahun lalu. PT Len Industri (Persero) telah menyampaikan informasi ini di laman resmi mereka. Perusahaan menjelaskan kalau Holdingisasi BUMN Industri Pertahanan terdiri dari 5 perusahaan (Len Industri, Pindad, Dirgantara Indonesia, PAL Indonesia dan Dahana) yang ditargetkan selesai 2021.
Baca Juga : Berikut 7 BUMN yang Mendapat Perombakan Pekan Ini!
Saat itu, perusahaan juga menyatakan proses holding masih dalam tahap harmonisasi dan menunggu diterbitkannya PP, dimana Len Industri saat ini ditunjuk sebagai ketua tim percepatan holding BUMN Indhan.
Len ndustri adalah perusahaan yang mengembangkan bisnis dan produk-produk dalam bidang elektronika untuk industri dan prasarana. Perusahaan ini juga dibentuk lewat PP 16.
“Pada akhirnya di tahun 2021 ini, PT Len Industri ditunjuk oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai pemimpin Holding BUMN Industri Pertahanan yang Insyaallah Perpres-nya akan segera ditandatangani,” ucap Direktur Utama Len Industri, Bobby Rasyidin, (1/11/21).
“Dalam rangka pembentukan Holding BUMN Sektor Industri Pertahanan, kami, Direksi dari PT Len Industri [Persero], PT Pindad [Persero], PT PAL Indonesia [Persero], PT Dahana [Persero], dan PT Dirgantara Indonesia [Persero] bermaksud untuk mengumumkan rencana pengambilalihan seluruh saham seri B milik Negara Republik Indonesia di masing-masing perusahaan [Rencana Pengambilalihan] kepada PT Len Industri [Persero],” demikian tertuang dalam pengumuman tersebut. (TN)
Comments are closed.