BusinessNews Indonesia – Business Judgement Rule (BJR), sebagai doktrin hukum yang melindungi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari tanggung jawab hukum atas keputusan bisnis yang mungkin merugikan perusahaan. Hal itu disampaikan oleh Teuku Syahrul Ansari selaku Founder /Owner and Managing Partner TSA Advocate & Penasehat Hukum Menteri BUMN RI (2009 – 2011) dalam acara Workshop dan Seminar yang berjudul “Business Judgment Rule (BJR) & ESGRC; UU BUMN 2025 for Corporate Competitiveness & Sustainability”.
“BJR ditegaskan sebagai prinsip yang memberikan perlindungan hukum bagi direksi dan dewan komisaris sepanjang keputusan yang diambil telah dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan. Konsep ini menegaskan bahwa setiap kerugian yang dialami BUMN tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang berujung pada tuntutan pidana”, kata Teuku di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, pada Sabtu (22/02/25).
Dalam paparanya, Teuku menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) 2025 yang sekarang sudah disahkan menjadi UU BUMN 2025 menegaskan kembali peran penting Business Judgement Rule (BJR) dalam melindungi direksi dan komisaris BUMN dari kriminalisasi dalam pengambilan keputusan bisnis.
Ketentuan ini sejalan dengan prinsip BJR yang telah diterapkan dalam hukum korporasi di berbagai negara. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap direksi BUMN yang mengambil keputusan bisnis berdasarkan pertimbangan rasional dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
RUU BUMN 2025 juga menegaskan pemisahan antara keuangan BUMN dan keuangan negara. Dalam Pasal 4B dijelaskan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN adalah keuntungan atau kerugian perusahaan itu sendiri, bukan negara. Hal ini bertujuan untuk menghindari kekeliruan dalam menilai keputusan bisnis yang berisiko sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diungkapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013, pengelolaan BUMN tunduk pada paradigma usaha (business judgement rule), bukan paradigma pengelolaan keuangan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan (government judgement rule). Dengan kata lain, sepanjang direksi BUMN telah bertindak sesuai dengan prinsip bisnis yang wajar dan berdasarkan analisis yang matang, mereka tidak seharusnya dikriminalisasi hanya karena terjadi kerugian perusahaan.
Sejumlah kasus kriminalisasi direksi BUMN di masa lalu telah menimbulkan efek negatif terhadap pengambilan keputusan bisnis di BUMN. Para pejabat BUMN cenderung mengambil sikap terlalu berhati-hati atau fear of making decisions, yang berakibat pada stagnasi bisnis dan hilangnya peluang investasi.
Penguatan prinsip BJR dalam RUU BUMN 2025, diharapkan terjadi perubahan paradigma dalam menilai kebijakan bisnis yang diambil direksi. Selain memberikan perlindungan hukum, regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri direksi dalam menjalankan perusahaan BUMN secara lebih kompetitif di tingkat global.
Comments are closed.