NCC 2024

BJR, Sebagai Perlindungan Direksi Perusahaan BUMN

BusinessNews Indonesia – Business Judgement Rule (BJR), sebagai doktrin hukum yang melindungi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari tanggung jawab hukum atas keputusan bisnis yang mungkin merugikan perusahaan. Hal itu disampaikan oleh Teuku Syahrul Ansari selaku Founder /Owner and Managing Partner TSA Advocate & Penasehat Hukum Menteri BUMN RI (2009 – 2011) dalam acara workshop dan seminar terkait Implementasi GRC & ESG Mendukung Business Judgement Rule UU BUMN & UU PT di Hotel Aston, Palembang, pada Kamis (23/01/2025).

Teuku menjelaskan bahwa karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa direksi BUMN bukanlah penyelenggara negara. Kemudian pengelolaan kekayaan BUMN yang terpisah dari kekayaan negara itu tidak secara langsung dianggap sebagai keuangan negara seperti yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

“Akibatnya, direksi BUMN memiliki perlindungan yang lebih besar dari konsekuensi hukum, dengan syarat tindakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hukum”, kata Teuku.

Putusan Mahkamah Agung No. 121 K/Pid.Sus/2020 adalah salah satu kasus yang dibahas. Dalam kasus ini, pengadilan memutuskan bahwa direksi PT Pertamina tidak melanggar prinsip BJR karena tindakan mereka bertujuan untuk mengembangkan perusahaan dan tidak mengandung kecurangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran hukum.

Namun, Teuku juga menyoroti masalah yang dihadapi oleh BUMN, seperti kriminalisasi direksi atas kerugian bisnis, yang sering dianggap sebagai kerugian negara. Ini karena masih ada tumpang tindih antara paradigma hukum korporasi, yang berfokus pada pengelolaan bisnis, dan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor), yang memandang kerugian perusahaan sebagai bagian dari kerugian negara.

Selain itu, Teuku menyarankan agar Kementerian BUMN dan pihak terkait membuat pedoman yang lebih jelas tentang evaluasi kerugian. Ini akan memungkinkan BUMN untuk beroperasi dengan lebih leluasa tanpa khawatir akan dikriminalisasi.

Ia mengakhiri presentasi dengan harapan bahwa Undang-Undang Pengadilan Perusahaan dapat berfungsi sebagai landasan yang kuat untuk mendorong direksi dan komisaris BUMN untuk mengambil tindakan strategis yang berani dan inovatif dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks yang dihadapi oleh bisnis mereka.

Comments are closed.