BusinessNews Indonesia – BJR atau Business Judgment Rule merupakan prinsip yang melindungi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis, sehingga keputusan mereka tidak dapat diganggu gugat. BJR memberikan keleluasaan dan perlindungan hukum kepada direksi untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Sekretaris Forum Manajemen Risiko (FMR) BUMN sekaligus Direktur Manajemen Risiko PT PLN (Persero), Suroso Isnandar, menjelaskan bahwa meskipun BJR melindungi direksi dari tanggung jawab akibat keputusan yang sah, dalam hal ini, jika terbukti keputusan tersebut melibatkan korupsi atau tindak ilegal lainnya, maka prinsip ini tentu tidak berlaku.
“Doktrin BJR ini hadir untuk melindungi keputusan perusahaan yang diambil oleh direksi selama masih dalam itikad yang baik”, kata Suroso dalam Seminar dan Workshop bertajuk Implementasi GRC & ESG Mendukung Business Judgement Rule UU BUMN & UU PT, di Hotel Hyatt Regency, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (17/10/2024).
Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), direksi yang memenuhi syarat-syarat tertentu tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian yang terjadi pada Perusahaan.
Berikut syarat-syaratnya; Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian direksi, Direksi telah menjalankan pengurusan perusahaan dengan itikad baik dan kehati-hatian, Direksi tidak mempunyai benturan kepentingan dan Direksi telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Suroso menambahkan bahwa syarat-syarat tersebut telah diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT. Konsep inilah yang disebut dengan Business Judgment Rule (BJR) yang bertujuan untuk melindungi kepentingan direksi dalam mengambil keputusan. Jika direksi memenuhi syarat-syarat tersebut, maka kerugian yang terjadi dianggap sebagai kerugian bisnis biasa (wajar) yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
Menjadi seorang direksi, juga bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Ada beberapa tantangan yang harus dihadapi berupa regulasi risiko, litigasi risiko, reputasi, ekspektasi stakeholder, dan perubahan tren reporting (voluntary-mandatory). Maka dari itu, adanya BJR dapat membantu direksi dalam mengelola perusahaannya.
“Ini merupakan satu hal yang menggambarkan bagaimana BJR melindungu para direksi, sehingga keputusannya tidak dapat diganggu gugat sekalipun dapat menimbulkan kerugian, selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan demi kepentingan terbaik Perusahaan”, tambahnya.
Selaras dengan adanya konsep BJR, Suroso mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada Forum Manajemen Risiko (FMR) BUMN yang bertujuan menjadi mitra strategis Pemerintah dalam memberikan sumbangsih pemikiran strategis.
Forum yang saat ini dipimpin oleh Amien Sunaryadi ini juga difokuskan untuk mendukung pengembangan implementasi manajemen risiko di BUMN. Selain itu, FMR BUMN juga berperan dalam memfasilitasi pengembangan manajemen risiko melalui jaringan komunikasi dalam berkolaborasi dan meningkatkan kompetensi.
Comments are closed.