NCC 2024

Pemerintah Tak Berdaya di Hadapan Investor Mobil Listrik

JAKARTA, businessnews.co.id – Pengamat ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai pemerintah semakin tak berdaya di hadapan investor mobil listrik. Hal tersebut sejalan dengan adanya rencana pemerintah untuk menerapkan sederet kebijakan yang dianggap menguntungkan bagi investor.

Kebijakan yang dimaksud yakni terkait subsidi kendaraan listrik dan relaksasi penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40% yang seharusnya diterapkan pada 2023, namun diundur menjadi 2026 mendatang.

“Kedua kebijakan itu mengindikasikan bahwa Pemerintah terkesan bertekuk-lutut pada setiap tuntutan investor kendaraan listrik. Arah kebijakan itu juga mengindikasikan bahwa Pemerintah akan menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar, bukan produsen kendaraan listrik,” kata Fahmy dalam keterangan tertulis yang diterima businessnews.co.id Selasa (22/2).

Kebijakan ini, lanjut Fahmy, mengisyaratkan bahwa Pemerintah hanya fokus pada produk akhir kendaraan listrik dan mengabaikan pengembangan ecosystem industry dari hulu hingga hilir. Padahal, pemerintah justru seharusnya konsisten pada pengembangan ekosistem kendaraan listrik melalui program-program hilirisasi.

“Pemerintah sesungguhnya sudah mengawali program hilirisasi melalui pelarangan ekspor bijih nikel dan smelterisasi untuk menghasilkan berbagai produk turunan, termasuk bahan baku produksi baterai yang menjadi komponen utama kendaraan listrik,” tambah Fahmy.

Fahmy mengungkapkan, jika ekosistem industri kendaraan listrik terbangun di Tanah Air, maka pemerintah pun tidak perlu bersusah payah untuk bertekuk-lutut di hadapan investor dengan mengobral insentif.

Investor kendaraan listrik disebutnya akan berbondong-bondong datang ke Indonesia jika ekosistem industri tersebut sudah siap. Hal ini lantaran Indonesia mempunyai supply chain berbagai komponen produk yang dibutuhkan oleh Industri kendaraan listrik.

Dalam upaya menjadikan RI sebagai negara produsen kendaraan listrik, Fahmy menyarankan agar pemerintah memberlakukan sederet persyaratan bagi investor, di antaranya yakni pabrik harus di Indonesia, TKDN minimal 85%, serta komitmen alih teknologi kepada SDM Indonesia.

“Kalau kebijakan Pemerintah selalu bertekuk-lutut di hadapan investor asing, setiap kebijakan pemerintah cenderung lebih menguntungkan investor sebagai produsen ketimbang rakyat sebagai konsumen kendaraan listrik,” pungkas Fahmy.

Comments are closed.