JAKARTA, businessnews.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berhasil memblokir sebanyak 4,8 juta konten negatif yang tersebar di situs dan media sosial selama enam tahun terakhir, mulai dari 2018 hingga 15 Februari 2024.
“Terkait pornografi dan perjudian, kami langsung blokir,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, I Nyoman Adhiarna di Bali, Kamis (22/2/2024).
Dari total konten yang diblokir, 2,9 juta di antaranya adalah konten negatif yang tersebar di berbagai situs, sementara 1,9 juta lainnya tersebar di media sosial.
Berdasarkan statistik, penanganan konten negatif di situs menunjukkan bahwa konten terkait perjudian mencapai hampir 1,7 juta, sedangkan konten pornografi mencapai 1,2 juta.
“Sisanya terkait penipuan, hak kekayaan intelektual, terorisme/radikalisme, pelanggaran keamanan informasi, suku, agama, ras, dan aliran kepercayaan (SARA), berita bohong, dan kekerasan pada anak,” tambah Adhiarna.
Peningkatan kerjasama dengan perusahaan media sosial menjadi fokus pihak Kominfo dalam mengatasi konten negatif.
“Konten negatif itu masih banyak, dan capaian itu kami peroleh dalam kurun waktu enam tahun terakhir,” kata Adhiarna.
Upaya juga dilakukan untuk meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia guna memverifikasi dan menangani lebih banyak cakupan konten.
Dalam penanganan konten judi daring, Kominfo melakukan crawling Uniform Resource Locator (URL) atau tautan dan rekening terkait dengan konten negatif. Langkah ini diiringi dengan intensifikasi permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Comments are closed.